会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP!

Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP

时间:2025-05-25 10:23:31 来源:quickq客服电话 作者:知识 阅读:805次

JAKARTA,quickq入口 DISWAY.ID- Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tidak menindaklanjutu dua laporan yang dilayangkannya pada beberapa waktu lalu.

Bawaslu dilaporkan karena dianggap tidak transparan dan netral.

Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP

Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP

"Lembaga yang mengawasi pemilu itu tidak memproses adanya dugaan pelanggaran oleh KPU RI dalam Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang dipublikasikan di www.pemilu2024.kpu.go.id. Karena laporan KPU diabaikan Bawaslu, pihaknya melaporkan lembaga itu ke DKPP," kata kuasa hukum pelapor, Reza Isfadhilla Zen pada Rabu 28 Februari 2024.

Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP

BACA JUGA:Dulu Bucin, Wulan Guritno Kini Polisikan Sabda Ahessa Gegara Uang, Tuntut Ganti Rugi Rp 369 Juta!

Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP

BACA JUGA:Kandungan Polifenol dalam Apel Kaya Manfaat, Sehatkan Jantung dan Otak

Selain itu, lanjut Reza, Bawaslu juga tidak meregestrasi dua laporan itu dan alasan Bawaslu tidak menerima laporan itu karena tidak memenuhi syarat materiel.

Hanya saja, ia tidak mendapatkan penjalasan secara memadai dari Bawaslu terkait syarat materiel yang dianggap tidak memunuhi syarat.

"Dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d berbunyi: 'Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik'," ucap Reza.

BACA JUGA:Kepentingan Umum

BACA JUGA:Bareskrim Polri Akui Telah Terima Kasus Perkara Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur

Padahal, menurut Reza, dalam Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiel mana yang kurang.

Hal itu perlu dilakukan agar pengadu atau pelapor melengkapi kekurangan agar laporan tetap diproses.

"Pada Pasal tersebut juga dijelaskan, pemberitahuan paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi. Ini aneh," sambung Reza.

BACA JUGA:Turun Drastis, Bareskrim Polri Sebut Kasus Politik Uang Turun Jadi 20 Kasus di Pemilu 2024

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Bubuk Kelor untuk Turunkan BB, Apa Benar Bisa?
  • Respons Kasus Viral, RupiahCepat Penuhi Panggilan OJK dan Klarifikasi ke AFPI
  • Tesla Model 3 Dapat Nilai Tertinggi untuk Urusan Uji Tabrak
  • Soal Uang US$30 Ribu di Laci Kerja, Menag Lukman Bilang...
  • Strategi & Analisis Octa Broker untuk Prospek Trading Minyak Bumi 2025
  • Tingkatkan Inklusi Keuangan, Bank CTBC Indonesia Beri Pendanaan Tahap Pertama Easycash
  • Masa Sih? Cuma Pakai NIK KTP Dapat Saldo Dana Bansos Rp 600 Ribu, Ini Caranya
  • Ini Dia Tampang Honda HR
推荐内容
  • Patung Wanita Ini Akan Dijaga Ketat karena Terus 'Diraba
  • Respons Kasus Viral, RupiahCepat Penuhi Panggilan OJK dan Klarifikasi ke AFPI
  • Prudential Gandeng Habitat Bawa Air Bersih dan Rumah Pintar Iklim ke Gunungkidul
  • Ciuman di 12 Titik Ini, Bakal Buat Pria Mabuk Kepayang
  • Anies 'Berang' Soal Tarif MRT, Lihat Ini
  • Mendadak Waspada Nih, 66% Kasus Covid