Soal Polemik Kali Mampang, Orang PDIP Kembali 'Seruduk' Anies Baswedan: Buat Bersihkan Nama?
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak mempertanyakan tujuan Gubernur Anies Baswedan melakukan banding dalam putusan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia menilai ada maksud Anies membersihkan nama pribadi dalam tindakannya itu.
Gilbert menilai tidak ada urgensinya Anies melakukan banding dalam kasus ini. Seharusnya Anies tinggal mengerjakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan mengeruk Kali Mampang.
"Niat Anies banding itu menjadi pertanyaan, buat bersihkan nama pribadi atau buat kepentingan Pemprov? Kalau untuk Pemprov, itu tidak perlu, karena itu kewajiban Pemprov," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: "Lu Kok Bisa Dapet Minyak Goreng Banyak?" Jawaban PSI Menggelegar Eh Admin Gerindra Ikut Disenggol
Menurut Gilbert, kasus pemerintah yang melakukan banding setelah kalah gugatan melawan rakyatnya tidak biasa terjadi. Apalagi jika yang menjadi putusan adalah mengenai kewajiban pemerintah, seperti pengerukan kali untuk mencegah banjir.
"Walaupun banding hak juga. Ini akan jadi catatan buruk," jelasnya.
Selain itu, ia juga tak yakin banding masih bisa dilayangkan ke PTTUN. Menurutnya putusan pengadilan sudah inkrah karena telah melewati 14 hari sejak pengumuman keputusan.
"Di samping itu, tidak ada gunanya banding dalam kasus ini karena itu tugas pemerintah yang belum dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tidak tinggal diam begitu saja setelah kalah dalam gugatan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia tetap mengajukan banding setelah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam putusannya, PTUN Jakarta telah memutuskan menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang. Sungai tersebut dianggap menjadi penyebab banjir oleh para penggugat yang merupakan warga setempat korban banjir.
Pengajuan banding yang dilakukan Anies tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.
"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman web SIPP PTUN Jakarta, dikutip Rabu (9/3/2022).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- ·HUT DKI, KPJPL Edukasi Pentingnya Melestarikan Lingkungan di Bilpin Pulo Gadung
- ·德雷塞尔大学排名情况及申请条件
- ·波士顿学院录取要求是什么?
- ·Rekomendasi 50 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia, Rank Terbaru Tahun 2023
- ·Jika Mau Selamat Hadapi Trump, Boy Thohir Ungkap RI–China Harus Kompak!
- ·Doni Monardo: Upaya Tracing Kasus Covid
- ·Rekomendasi 50 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia, Rank Terbaru Tahun 2023
- ·Perjalanan Unilever Masuk ke Indonesia, dari Kenalkan Sunlight hingga Miliki SariWangi
- ·KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
- ·Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
- ·Kenapa Sih BPJS Susah Banget Cair? Ternyata, Bisa Jadi Ini 5 Penyebabnya
- ·Duh, Kasus Jiwasraya Mandek. Kejagung Belum Juga Temukan Tersangka
- ·波士顿大学什么专业好?
- ·Rommy Cibir KPK: Kok Kasus Jiwasraya
- ·Anies Dinilai Sigap Tangani Kericuhan Jakarta
- ·Offer大爆炸丨5分钟get被伦时pick的作品集的小秘密
- ·Beragam Jurus Uni Eropa Tingkatkan Daya Saing Industri Guna Lawan Tarif AS
- ·Wacana Ojol Jadi Karyawan Ancam Fleksibilitas dan Ekosistem Digital, Ini Kata Pakar
- ·FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand
- ·Gaduh Penarikan Penyidik PAW, BW Curiga: Polri atau Firli yang Bohong?