Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat
时间:2025-06-14 01:34:45 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq无限试用 DISWAY.ID--Bareskrim bakal memeriksa pakar telematika, Roy Suryo terkait dugaan penyebaran hoaks terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait penggunaan tiga mikrofon saat debat Pilpres 2024.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap Saudara RS (Roy Suryo)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
BACA JUGA:Tolak Laporan Roy Suryo, Bareskrim Jelaskan Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Meski demikian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum membeberkan jadwal panggilan klarifikasi itu.
"Tentunya terkait hal tersebut secara teknis, secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut," ucapnya.
BACA JUGA:Kasus Roy Suryo Soal Mikrofon Debat Cawapres, Polisi Minta Keterangan Ahli Bahasa dan ITE
Sebelumnya, ada 2 laporan terkait penyebaran hoax yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo. Pertama, laporan tersebut dibuat oleh relawan Prabowo Gibran, Pilar 08.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 02 Januari 2024.
Kemudian, laporan berikutnya dilayangkan oleh Cyber Indonesia. Laporan tersebut diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
BACA JUGA:Laporan Terhadap Roy Suryo yang Tuding Gibran Pakai Alat Bantu Saat Debat Cawapres Mulai Diusut, Polri Periksa Pelapor dan 4 Ahli
Dalam kedua laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
上一篇: Indonesia Re Matangkan Skema Asuransi Parametrik Bencana, Kolaborasi Jadi Kunci!
下一篇: Keukeuh Bilang Idrus Marham Plesiran, Ombudsman: Ada Temuan Baru
猜你喜欢
- KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar
- Lebaran, Jam Operasional Candi Borobudur Tambah 1 Jam
- Menkop Budi Arie: Kader Parpol Boleh Jadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
- Bisnis Ritel di Indonesia Berjatuhan, Hippindo Buka Suara
- Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun
- Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Dibanderol Rp1.986.000 per Gram, UBS dan Galeri 24 Dijual Segini
- Bowo Sidik Beberkan Kedekatannya dengan Rahmad Pribadi
- 日本视觉传达设计专业怎么样?
- Sambut HUT ke