Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo
JAKARTA,quickq手机版免费下载 DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.
PK Johnny ditolak dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
BACA JUGA:Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T
BACA JUGA:Hal Meringankan Vonis Johnny Plate : Uang yang Diterima untuk Bantuan Sosial
Johnny sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo pada Juni 2023 silam.
Atas upaya hukum tersebut, vonis kader Nasdem itu sama dengan putusan tingkat banding yang diperkuat pada tingkat kasasi, yaitu 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp16,1 miliar dan 10 ribu Dolar Amerika.
"Amar putusan: tolak," tertulis dalam amar putusan pada laman MA, yang dikutip, Rabu 14 Mei 2025.
Putusan perkara Johnny termaktub dalam perkara 919 PK/PID.SUS/2025 ini, telah diputus pada Jumat 9 Mei 2025 dan sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Majelis Hakim yang memutus perkara PK ini, diketuai oleh, Surya Jaya, bersama Hakim Anggota, yaitu, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Serta, Panitera Pengganti, Nurrahmi.
BACA JUGA:Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Jonny usai putusan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Soesilo, juga menyatakan mobil merek Land Rover milik Johnny dirampas untuk negara.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memvonis Johnny dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp15,5 miliar subsider 2 tahun.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengubah jumlah hukuman tambahan berupa uang pengganti, yang dibebankan kepada Johnny, menjadi Rp16,1 miliar dan 10 ribu Dolar Amerika subsider 5 tahun kurungan penjara.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Janji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang Salah
- ·Rujak dan Asinan Masuk Daftar 10 Salad Buah Terbaik di Dunia
- ·Ditombak Begal, Begini Kondisi Terkini Kanit Resmob Polda Jambi AKP Silaen
- ·Xiaomi Luncurkan SUV Pertamanya di Tengah Ujian Bertubi
- ·Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak
- ·PKS Beberkan Data Banjir Jakarta Era Jokowi Ahok, Ternyata di Era Anies Baswedan Luar Biasa
- ·27 Aset Lukas Enembe Disita KPK, Ini Daftarnya
- ·日本女子美术大学优势专业有哪些?
- ·Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini
- ·Update COVID
- ·Jangan Salah Pilih, Ini 6 Rekomendasi Saus Salad Sehat di Supermarket
- ·Soroti Podcast Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, MUI Tangsel: Jangan Melukai Muslim Indonesia
- ·Hitung Mundur Peluncuran SUV Pertama dari Xiaomi, Berani Lawan Tesla Model Y
- ·PKS Beberkan Data Banjir Jakarta Era Jokowi Ahok, Ternyata di Era Anies Baswedan Luar Biasa
- ·5 Daun untuk Asam Urat, Tak Perlu Repot Cukup Direbus
- ·Pede Denny Tak Diproses Hukum, Muannas: Kasusnya Gak Masuk Logika
- ·Hadapi Tahun Politik, Kapolri Tegas Minta Jajarannya Jaga Perdamaian hingga Persatuan RI
- ·Miris! Sampah Akibat Banjir Rob Menumpuk di Tegal Alur, Warga: Sudah Lebih dari 10 Tahun
- ·Hari Lebaran ke Mana Nies?
- ·Arus Balik H+3 Lebaran, KAI Daop 1 Jakarta Sebut Ada 39.300 Penumpang yang Tiba Jumat Ini