会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen!

DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen

时间:2025-05-25 09:04:38 来源:quickq客服电话 作者:探索 阅读:785次
Warta Ekonomi,quickq官网手机版下载 Jakarta -

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno mengemukakan keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan bersikap independen karena dalam RUU KPK pasal 37E ayat (9) yang telah disetujui untuk disahkan mencantumkan independensi tersebut.

Artinya, menurut Hendrawan, ketentuan itu dapat menjamin integritas dan independensi para Dewan Pengawas KPK yang nantinya dipilih dan diangkat presiden karena lebih dulu perlu mendapat pertimbangan atau konsultasi dari DPR.

DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen

DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen

"Konsekuensi Pasal 37E ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam peraturan pemerintah (PP)" kata Hendrawan di Jakarta, Rabu.

DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen

Baca Juga: Soal Dewan Pengawas KPK, Usulan Nasdem Bikin...

DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen

Hendrawan menegaskan bahwa jaminan bagi presiden untuk memilih Dewan Pengawas KPK yang independen dan berintegritas telah diatur dalam pasal 37E ayat (9).

Namun Hendrawan belum bisa memastikan apakah konsultasi itu dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait. Menurut dia, lebih baik publik menunggu hingga pemerintah mengeluarkan PP.

Pasal 37E ayat (9) RUU KPK berbunyi "Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasilan."

Sementara pasal 37E ayat (10) berbunyi "Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan."

Kemudian pasal 37E ayat (11) berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah."

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Pesawat Pelita Air Surabaya
  • Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun
  • Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini
  • Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?
  • FOTO: Lansia dan Asa yang Terjaga di Panti Jompo Singkawang
  • 288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional
  • Kebakaran Rumah Berlantai 2 Di Cilandak, Seorang Penghuni Tewas Terpanggang
  • Resmikan Dua Gereja, Anies Baswedan: Persatuan Ini Akan Berkelanjutan
推荐内容
  • Tawaran Pindah ke Kota di Italia, Dikasih Rp1,8 M untuk Beli Rumah
  • Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah
  • Heboh Berita Naik Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Dishub DKI: Itu Hoaks!
  • Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung
  • FOTO: Terapi Menyentuh Alpaka untuk Lansia dan Difabel di Irlandia
  • Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat