TANGERANG,quickq官网下载苹果 DISWAY.ID -- Kades Kohod Arsin bin Asip resmi ditahan oleh Bareskrim polri terkait pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.
Kuasa Hukum Kades Kohod, Arsin mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, semoga dipertimbangkan penyidik untuk di kabulkan," ujar Yunihar saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 01 Maret 2025.
BACA JUGA:Menko AHY Umumkan Tarif Tol Diskon 20 Persen di Momen Mudik Lebaran 2025
BACA JUGA:Jadwal Sekolah Selama Bulan Ramadan, Ada Libur di Awal dan Akhir Bulan
Menurut Yunihar, pengajuan penahanan itu diajukan pihaknya dengan harapan Arsin dapat berkumlul bersama keluarga.
Terlebih saat ini sedang menjalankan ibadah pausa di bulan Ramadan.
"Bisa menikmati Ramadhan dirumah bersama keluarga, itu kalo di kabulkan," tuturnya.
Maka dari itu, Yunihar berharap, agar surat penangguhannya dapat segera diterima oleh pihak Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bukan hanya Arsin, tetapi tiga tersangka lainnya turut ditahan.
BACA JUGA:Kepala BGN Sebut MBG Akan Terus Berjalan Selama Ramadan, Ini Menunya!
BACA JUGA:Operasi Ketupat 2025 Siap Digelar, Ini Beberapa Skenario Pengaturan Lalulintas di Momen Lebaran
"Dan kemudian setelah itu setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar, gelar internal kami
Kepada 4 orang tsk kita putuskan kita laksanakan penahanan," katanya kepada awak media, Senin 24 Februari 2025.
电话:020-123456789
传真:020-123456789
Copyright © 2025 Powered by quickq客服电话 http://cnquickq.com/