Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum tiga oknum polisi terlapor dalam kasus dugaan Unlawful Killing atau penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Dengan begitu, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.
Baca Juga: Polisi Diminta Ungkap Identitas 3 Oknum Polda Metro Tersangka Penembakan Laskar FPI
"Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi, Jakarta, Rabu (7/4/201).
Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Rusdi menyebut, penyidikan salah satu tersangka yakni EPZ harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.
Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya, EPZ, meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.
Sementara di sisi lain, penyidikan dua tersangka lainnya sampai saat ini masih terus berjalan dan berproses.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kami tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," papar Rusdi.
(责任编辑:娱乐)
- ·Tips Pramugari Dapat Tiket Pesawat Paling Murah: Beli di Bulan Januari
- ·出国留学设计专业怎么样?国内外设计专业分析
- ·出国留学学习服装设计,怎么做好作品集?
- ·Jutaan Warga Sudah Dapat Saldo Dana PKH 2025, Kamu Kapan? Cek Syarat Pencairan di Sini
- ·FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
- ·出国学习室内设计,作品集如何准备?
- ·Peringatan Hardiknas 2025: Tema, Logo dan Pedoman Upacara Resmi Kemendikdasmen
- ·Perhatian, Begini Kondisi Cuaca Jabodetabek Sabtu 5 September
- ·Misa Arwah untuk Paus Fransiskus Digelar di Katedral Jakarta
- ·Aria Bima Pasang Badan Bela Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Yang Gugat, Yang Buktikan!
- ·Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!
- ·MAMPU: Saatnya Perempuan Maju Berperan dan Memimpin
- ·Soal Pidato Outsourcing Presiden Prabowo, Ini Tanggapan Menaker Yassierli
- ·出国留学建筑学专业大学排名汇总!
- ·5 Makanan Kaya Vitamin D, Bantu Jaga Tulang dan Imunitas
- ·纽约大学申请要求介绍
- ·Perhatian, Begini Kondisi Cuaca Jabodetabek Sabtu 5 September
- ·2025全球服装设计学校排名
- ·Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta
- ·Anies Bantah Kuburan untuk Jenazah Covid Penuh