会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK!

Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK

时间:2025-05-25 09:30:38 来源:quickq客服电话 作者:百科 阅读:780次

JAKARTA,quickq ios DISWAY.ID- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan akan memperbarui aturan terkait kepemilikan nomor seluler untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi yang marak terjadi di Indonesia.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengatakan, salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah membatasi jumlah nomor ponsel yang dapat dimiliki oleh satu NIK.

Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK

Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK

BACA JUGA:Komdigi Terbitkan Permen Atur Penggunaan eSIM, Dorong Migrasi Keamanan Digital

Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK

BACA JUGA:Menkomdigi Sebut Ada 5,5 Juta Kasus Pornografi Anak, Meutya Hafid: Ini Jadi yang Ke-4 Terbesar di Dunia

Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK

"Kami ingin mengingatkan semangat dari Perkominfo nomor 5 tahun 2021 bahwa ada batasan bagi setiap pelanggan untuk memiliki nomor ponsel," ungkap Meutya kepada wartawan di Senayan, Jumat 11 April 2025.

"Jadi ada batasan satu NIK itu maksimal tiga operator, satu NIK itu tiga per operator seluler," lanjutnya.

Meutya menjelaskan bahwa pembatasan ini penting untuk mencegah tindak kejahatan seperti penipuan digital, pencurian identitas, hingga penyebaran hoaks.

"Kenapa kejahatan berbasis seluler ini juga marak? Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan," jelasnya.

BACA JUGA:Catat! Ini Layanan Call Center 112 untuk Keadaan Emergency saat Mudik, Kemkomdigi: Gratis!

BACA JUGA:Budi Arie Ngeles Ditanya Soal Korupsi PDNS di Eranya: Tanya ke Komdigi!

Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk revisi peraturan menteri yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Kita akan ganti dalam bentuk permenkomdigi dalam waktu paling lama dua minggu," tambahnya.

Ia menegaskan, melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa sistem pendataan pengguna layanan seluler

"Menjadi lebih akurat dan bertanggung jawab, sejalan dengan upaya membangun ruang digital yang sehat dan aman di Indonesia," tutupnya.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Jangan Anggap Sepele, Aktivitas Harian Ini Ampuh Bakar Kalori
  • Kasus Bahasa Sunda Semakin Hot, Masyarakat Minta Arteria Dahlan Segera Didepak: Kita Perjuangkan!
  • Nicho Silalahi Berani Bilang ke Ruhut Sitompul: Kupikir Abang Cerdas dan Paham Hukum
  • Kapan Tribun Formula E Dibangun? Begini Pengakuan Wagub Riza Patria
  • KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap
  • Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya
  • The Fed: Investor Waspada, Belum Ada Eksodus Investasi di AS
  • Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi
推荐内容
  • Kemantapan Jalan Nasional untuk Libur Nataru 2023/2024 Telah Capai 96 Persen
  • Diduga Lecehkan Korban Penganiayaan, Kapolsek Pinang Tangerang Dicopot
  • 7 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut saat Tidur
  • Soroti Kasus Nurhayati, Mahfud MD Pastikan Segera Cabut Status Tersangka
  • 7 Herbal untuk Penderita Diabetes, Bye Bye Lonjakan Gula Darah
  • Dengar Munarman Mau Dihukum Mati, Refly Harun Terkaget