会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme!

PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme

时间:2025-05-25 08:02:34 来源:quickq客服电话 作者:探索 阅读:818次
Warta Ekonomi,quickq加速器官网下载 Jakarta -

Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad meminta pemerintah bertindak tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat premanisme.

Jika belajar dari negara maju, preman yang berkedok ormas seharusnya dijatuhi pidana dan dibubarkan.

PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme

PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme

"Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang," katanya.

PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme

"Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara," bebernya.

PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme

Legislator asal Dapil Malang Raya itu mengatakan, aksi premanisme yang sedang viral oleh sekelompok orang tidak menunjukkan perilaku ormas.

"Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran," ucapnya.

Menurut Ali Ahmad, Indonesia dapat belajar dari negara-negara yang berhasil menertibkan ormasnya. Contoh pertama, Amerika Serikat yang menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan. 

Berikutnya, Jerman pembubarkan beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan. Australia menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan.

Selanjutnya, Inggris yang telah membubarkan beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
  • GRATIS! Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Dimulai, Ini Syarat, Jadwal, dan Panduan Lengkapnya
  • Megawati Kecewa Kebijakan Pemerintah Selalu Gonta
  • Tak Terima, dr Rizky Ungkap Fakta di Balik Pemecatannya oleh Kemenkes
  • Dukung UMKM, Ninja Xpres Hadiri Layanan Sameday Delivery
  • 世界排名第一艺术学院,到底有多厉害?
  • Istana Sebut Prabowo Resah dengan Aksi Premanisme Dibungkus Ormas
  • Bukan Tanpa Sebab, PDIP DKI Beberkan Kegagalan Anies Baswedan, Gara
推荐内容
  • Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi
  • Satpol PP Diajak Terlibat Penanganan TBC, Ini Kata Menkes BGS
  • Respons Menteri Wihaji Soal Program Vasektomi Sebagai Syarat Penerima Bansos
  • FOTO: Pantai Mbong Lokasi Favorit Pemudik istirahat di Jalur Pantura
  • Anies Dinilai Sigap Tangani Kericuhan Jakarta
  • Lengkap! Cek Syarat dan Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 UNJ Tahap I