会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia, TKN: Adanya Upaya PPLN Menyogok Petugas Pos!

Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia, TKN: Adanya Upaya PPLN Menyogok Petugas Pos

时间:2025-05-25 07:38:43 来源:quickq客服电话 作者:娱乐 阅读:854次

JAKARTA,quickq要钱吗 DISWAY.ID- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membeberkan adanya potensi kecurangan Pemilu yang terjadi di salah satu negara Asia Tenggara, yaitu Malaysia. 

Hal itu dilakukan langsung oleh Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar saat konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis 1 Februari 2024.

Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia, TKN: Adanya Upaya PPLN Menyogok Petugas Pos

Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia, TKN: Adanya Upaya PPLN Menyogok Petugas Pos

Dia menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang terekam dalam video berdurasi satu menit itu terkait 90 persen DPT di Malaysia yang sudah tidak bekerja di Malaysia, upaya mencuri suara oleh Pantia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia, TKN: Adanya Upaya PPLN Menyogok Petugas Pos

BACA JUGA:Bedah Buku 'Prabowo Pemimpin di Atas Garis', TKN: Ini Momen yang Pas Untuk Mengenal Sosok Prabowo

Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia, TKN: Adanya Upaya PPLN Menyogok Petugas Pos

BACA JUGA:TKN: Prabowo-Gibran Berkomitmen Lanjutkan Program Pro Rakyat yang Sudah Dijalankan Jokowi

Selain itu, juga adanya temuan 3.000 surat suara yang dikirim via POS bukan ke alamat PPLN, hingga upaya PPLN menyogok petugas Pos agar 7.000 surat suara tidak dikirimkan melalui Pos. 

"Berdasarkan video yang kita lihat, ada potensi kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia dan adanya potensi bahwa PPLN Malaysia tidak bekerja dengan profesional dan tidak berintegritas," kata Fritz Edward Siregar kepada media.

Lebih lanjut, Fritz mengatakan, jika dugaan 90 persen DPT di Malaysia yang tidak akurat terbukti, maka hal itu melanggar UU No 7 Tahun 2017 Pasal 489. Beleid itu menyebut ada ancaman pidana bagi panitia pemungutan suara yang lalai. 

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 2 Februari 2024: Siang Rata Hujan!

BACA JUGA:Bangun RS Baru di 4 Provinsi, Pasien Tak Perlu Rogoh Kocek Ongkos yang Mahal

"Bahwa setiap PPS atau PPLN yang sengaja tidak mengumumkan dan atau tidak memperbaiki DPS setelah mendapat masukan dari masyarakat dan atau peserta Pemilu maka bisa dipidana penjara 6 bulan," kata Fritz. 

Mengacu data KPU tahun 2024, Fritz mengungkapkan, dari total 1.8 juta pemilih luar negeri, mayoritas atau 800 ribu pemilih luar negeri berada di Malaysia. 

Oleh karena itu, kata Fritz, temuan ini harus mendapatkan perhatian khusus dari pihak KPU dan Bawaslu. 

BACA JUGA:CEO TikTok: Saya Orang Singapura!

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Wewangian Pengusir Nyamuk, 5 Tanaman Ini Wajib Ada di Rumah
  • Pj Gubernur DKI: Penonaktifan NIK Warga KTP DKI Tak Tinggal di Jakarta Bukan karena Perpindahan IKN
  • APBN Utamakan Keputusan Politik, Pengamat Tidak Yakin Pembatasan BBM Bisa Berjalan Efektif
  • Majukan Industri Kreatif di Bali, Wamen Ekraf Dukung PICA FEST
  • Tak Sekadar Hemat, Kisah Keluarga Temukan Makna Belanja di MR.D.I.Y.
  • Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan Daftar sebagai Capim KPK
  • Rumah di Duren Sawit Digembok Paksa, Ibu dan Anak Usia 2 Tahun Terkurung 3 Hari
  • Golkar Akan Usung Putri Akbar Tanjung di Pilkada Solo
推荐内容
  • 3 Barang Penting yang Jangan Sampai Ketinggalan Saat ke Luar Negeri
  • Minho SHINee Ingin Wisata ke Bromo, Shawol Indonesia Mau Temani?
  • Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Anggotanya yang Terlibat dalam Tewasnya Wartawan Tribrata TV
  • Wali Kota Tangerang Minta Jajarannya Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
  • Anies Punya Kartu Sakti untuk Lansia, Coba Lihat
  • FOTO: Menjaga Hutan Balempe Sumber Kehidupan Suku Moi Papua Barat