会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Soal Polemik Kali Mampang, Orang PDIP Kembali 'Seruduk' Anies Baswedan: Buat Bersihkan Nama?!

Soal Polemik Kali Mampang, Orang PDIP Kembali 'Seruduk' Anies Baswedan: Buat Bersihkan Nama?

时间:2025-05-25 07:35:14 来源:quickq客服电话 作者:综合 阅读:405次
Warta Ekonomi,quickq官方网站ios Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak mempertanyakan tujuan Gubernur Anies Baswedan melakukan banding dalam putusan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia menilai ada maksud Anies membersihkan nama pribadi dalam tindakannya itu.

Gilbert menilai tidak ada urgensinya Anies melakukan banding dalam kasus ini. Seharusnya Anies tinggal mengerjakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan mengeruk Kali Mampang.

Soal Polemik Kali Mampang, Orang PDIP Kembali 'Seruduk' Anies Baswedan: Buat Bersihkan Nama?

Soal Polemik Kali Mampang, Orang PDIP Kembali 'Seruduk' Anies Baswedan: Buat Bersihkan Nama?

"Niat Anies banding itu menjadi pertanyaan, buat bersihkan nama pribadi atau buat kepentingan Pemprov? Kalau untuk Pemprov, itu tidak perlu, karena itu kewajiban Pemprov," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).

Soal Polemik Kali Mampang, Orang PDIP Kembali 'Seruduk' Anies Baswedan: Buat Bersihkan Nama?

Baca Juga: "Lu Kok Bisa Dapet Minyak Goreng Banyak?" Jawaban PSI Menggelegar Eh Admin Gerindra Ikut Disenggol

Soal Polemik Kali Mampang, Orang PDIP Kembali 'Seruduk' Anies Baswedan: Buat Bersihkan Nama?

Menurut Gilbert, kasus pemerintah yang melakukan banding setelah kalah gugatan melawan rakyatnya tidak biasa terjadi. Apalagi jika yang menjadi putusan adalah mengenai kewajiban pemerintah, seperti pengerukan kali untuk mencegah banjir.

"Walaupun banding hak juga. Ini akan jadi catatan buruk," jelasnya.

Selain itu, ia juga tak yakin banding masih bisa dilayangkan ke PTTUN. Menurutnya putusan pengadilan sudah inkrah karena telah melewati 14 hari sejak pengumuman keputusan.

"Di samping itu, tidak ada gunanya banding dalam kasus ini karena itu tugas pemerintah yang belum dilakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tidak tinggal diam begitu saja setelah kalah dalam gugatan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia tetap mengajukan banding setelah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam putusannya, PTUN Jakarta telah memutuskan menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang. Sungai tersebut dianggap menjadi penyebab banjir oleh para penggugat yang merupakan warga setempat korban banjir.

Pengajuan banding yang dilakukan Anies tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman web SIPP PTUN Jakarta, dikutip Rabu (9/3/2022).

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Bela Anies, JK Sebut Pemprov Sudah Benar Soal Reklamasi
  • Terpopuler: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Anak Aniaya Ibu hingga Gigi Copot
  • Angka Putus Sekolah Siswa SD di Jakarta Tertinggi di Indonesia, PSI: Bikin Sesak Dada
  • Sinarmas Sekuritas Bantah Lakukan Penipuan
  • KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 2023
  • Juliari Minta Pemberitaan Pembagian Bansos Diliput Besar
  • Nasib  Anies Baswedan, Sepatu Basah Gara
  • Selain di TKP Tewasnya Brigadir J, Polisi Juga Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang
推荐内容
  • Ternyata Ada 3 Tanaman yang Baik untuk Kesehatan Mata, Apa Saja?
  • Ditanya soal Masih Punya Utang, Edhy Prabowo: Emang Salah?
  • Trump Dinilai Mengada
  • Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...
  • Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 13 Agustus: Siang Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan