Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat Umum, Cek Dulu Syarat dan Aturannya
Sebelum naik pesawat umum atau komersial, penumpang perlu memenuhi persyaratan tertentu untuk bisa ikut dalam penerbangan. Salah satu syarat khusus diberikan oleh maskapai kepada penumpang ibu hamil.
Maskapai penerbangan menerapkan aturan untuk penumpang ibu hamil agar selama perjalanan udara tetap aman dan nyaman, termasuk bagi calon bayi.
Bagi kamu yang tengah hamil atau terdapat keluarga yang sedang hamil dan hendak naik pesawat, penting mengetahui persyaratan yang diterapkan maskapai penerbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat itu juga sudah sesuai standar internasional yang dikeluarkan International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, hingga Kementerian Perhubungan RI.
Maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia juga menetapkan syarat tertentu untuk penumpang ibu hamil untuk melakukan perjalanan udara. Berikut aturan terkait ibu hamil dari maskapai-maskapai di Indonesia.
Garuda Indonesia, Syarat dan Aturan untuk Ibu Hamil
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu, normal, tidak ada komplikasi, wajib membawa surat pernyataan atau form of indemnity (FOI) yang tersedia di bandara saat check in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dan dengan komplikasi tidak diperkenankan terbang, atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) 7 hari sebelum keberangkatan
- Ibu hamil dengan kehamilan single atau kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32-36 minggu tidak diperkenankan terbang atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) 7 hari sebelum keberangkatan,
- Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan,
- Jika ibu hamil terlihat tidak sehat saat check in, maka MEDIF dan persetujuan dari GSM diperlukan.
Lion Group, Syarat dan Aturan untuk Ibu Hamil
- Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.
- Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa "sehat" ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara.
- Surat dokter tersebut berlaku 7 (tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 - 35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
- Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
- Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
- Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.
Pelita Air, Syarat dan Aturan untuk Ibu Hamil
- Ibu hamil dengan usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu diizinkan untuk melakukan penerbangan dengan membawa surat keterangan bepergian atau layak terbang. Surat memiliki masa berlaku tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan,
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan kondisi normal dan tidak ada komplikasi tidak membutuhkan surat keterangan dari dokter namun harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI).
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan komplikasi tertentu wajib untuk menandatangani FoI serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 36 minggu, dengan atau tanpa komplikasi wajib untuk menandatangani FoI serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
Super Jet Air, Syarat dan Aturan untuk Ibu Hamil
- Usia kehamilan sampai dengan 35 minggu wajib membawa Surat Dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan Pesawat Terbang berlaku 7 hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan dan mengisi Surat Pernyataan FOI (Form Off Imdemnity) yang disediakan oleh Super Air Jet.
- Untuk Kehamilan Khusus (komplikasi atau gangguan) Tidak Diperkenankan Terbang.
- Kehamilan Kembar diperbolehkan terbang hanya sampai Usia kehamilan kurang dari 31 minggu.
- Usia kehamilan >35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan
- Penumpang yang sedang hamil berkewajiban untuk memberitahukan kepada staff check-in counter kondisi kehamilannya pada saat melapor di counter check-in
- Menandatangani Form Of Indemnity / FOI ( Surat Pernyataan yang disediakan Oleh Super Air Jet)
- Menunjukkan Surat dokter yang disyaratkan.
(责任编辑:时尚)
FOTO: Duduk Cantik Memandang Gletser Perito Moreno yang Antik
Peningkatan Jumlah Penumpang Mudik Mulai Terlihat di Terminal Kalideres
Cermati Tanda 'Aneh' Kamu Kebanyakan Konsumsi Garam
FOTO: Kuil Nikko Toshogu, Jejak Sejarah dalam Kemegahan Arsitektur
7 Masalah Kesehatan Akibat Paparan Merkuri, Hati
- FOTO: Menyusup Kesunyian Ruang
- 120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari
- Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode
- Bikin Dermaga Baru Mulai 2027, Pemprov DKI Bakal Alihkan Pelabuhan Kapal Wisata ke PIK
- Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta
- Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
- Ilmuwan Asal India Hidup Dengan 5 Ginjal di Tubuhnya
- Macron Soroti Situasi di Gaza: Tak Tertahankan, Tak Pernah Kita Lihat Sebelumnya
-
Anas Harap Peninjauan Kembali Berikan Keadilan
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap pengajuan Penin ...[详细]
-
Pramono Anung Sambut Baik Peluncuran Layanan QRIS TAP
SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyambut baik peluncuran QRIS Tap oleh ...[详细]
-
Kata Nissan Soal Wacana Penutupan Sejumlah Pabriknya, Begini
Warta Ekonomi, Jakarta - Nissan Motor Co memilih tak memberikan komentar maupun konfirmasi terkait d ...[详细]
-
Peningkatan Jumlah Penumpang Mudik Mulai Terlihat di Terminal Kalideres
SuaraJakarta.id - Peningkatan jumlah penumpang mudik Lebaran mulai terlihat di Terminal Kalideres, K ...[详细]
-
Jurus Kemenparekraf Cegah Bali Alami Overtourism: Program 3B
Jakarta, CNN Indonesia-- Bali belakangan terus disebut mengalami overtourism menyusul membludaknya k ...[详细]
-
Arint Fitting, Distributor Resmi Automatic Door Indonesia
SuaraJakarta.id - Pintu otomatis atau automatic door adalah pilihan yang tepat untuk tempat dengan l ...[详细]
-
Universitas Esa Unggul Gelar Rapat Tinjauan Manajemen 2024
JAKARTA, DISWAY.ID -Universitas Esa Unggul mengadakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) 2024 pada Kamis ...[详细]
-
Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode
JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah jika dirinya meminta perpanjanga ...[详细]
-
5 Manfaat Jalan Kaki Usai Makan Siang, Bakar Lemak Lebih Banyak
Jakarta, CNN Indonesia-- Setelah makan siang, sebaiknya sempatkan waktu buat jalan kaki. Kenapa? Seb ...[详细]
-
Amnesty International: Pemulangan Mary Jane Jadi Momen Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID- Amnesty International Indonesia menilai repatriasi Mary Jane Veloso ke negaranya ...[详细]
6 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Makan Pepaya, Bisa Tambah Masalah
390 Ribu Orang Kunjungi Ancol Selama Libur Lebaran 2025, Pantai Masih Jadi Favorit
- 15 Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA
- Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas di Area Kampus, Polisi Lakukan Penyelidikan
- 20 RT di Jakarta Timur Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung
- Terminal Pulo Gebang Buka Posko bersama untuk Mudik Lebaran 2025
- Respons Partai Buruh Usai Kaesang Diam
- Kongres PII Ke
- Rabu Siang, 36 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir