Perlancar Proses Penyidikan, Dirut Sritex Tidak Boleh ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, agar tidak bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil agar penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bisa lebih mudah memanggil dan memeriksa Iwan sewaktu-waktu selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami melakukan pencekalan agar jika keterangannya dibutuhkan, penyidik bisa langsung memintanya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikutip dari Antara, Senin (9/6/2025).
Baca Juga: Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung, Telusuri Peran di Kasus Kredit Bermasalah Sritex
Pencekalan yang berlaku sejak 19 Mei 2025 ini akan berlangsung selama enam bulan. Penyidik berencana kembali memanggil Iwan Kurniawan untuk diperiksa pada pekan ini, meskipun waktu pastinya belum dapat dipastikan.
Pencekalan dan pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya. Pada Senin (2/6), penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk Iwan, yang pernah menjabat Wakil Direktur Utama Sritex periode 2014–2023.
Pemeriksaan difokuskan untuk mendalami mekanisme pengajuan kredit Sritex ke bank pemerintah dan daerah, sekaligus menelaah peran Iwan bersama tiga tersangka lain dalam kasus ini.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), ZM (Zainuddin Mappa) mantan Direktur Utama PT Bank DKI, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) mantan Direktur Utama PT Sritex.
相关文章
Dukung Usut Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD: Mendidik Masyarakat Tidak Hedon
JAKARTA, DISWAY.ID -Kasus pengeroyokan Mario Dendy (20) terhadap David Ozora (17) membuat ayahnya, R2025-06-15Daftar Tempat Wisata yang Kasih Diskon Spesial Pilkada 27 November
Jakarta, CNN Indonesia-- Pesta demokrasi warga negara Indonesia (WNI) tahun ini kembali hadir untuk2025-06-15BI Borong SBN Rp96 Triliun, Ini Penyebabnya!
Warta Ekonomi, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan telah membeli Surat Berharga Negara (SBN)2025-06-15Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan
JAKARTA, DISWAY.ID– Sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristi2025-06-15Rekaman CCTV Dugaan Penembakan Habib Bahar Didalami
JAKARTA, DISWAY.ID- Kasus penembakan Habib Bahar bin Smith saat sedang didalami polisi.Kabid Humas P2025-06-15Mau Go Public? Ini Pekerjaan Rumah UMKM Sebelum Masuk Bursa
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong perusahaan dengan aset kecil dan2025-06-15
最新评论