会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang!

Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang

时间:2025-05-25 09:52:23 来源:quickq客服电话 作者:知识 阅读:878次
Warta Ekonomi,quickq最新版本ios下载 Jakarta -

Warga Pakuhaji Wilayah Pantura Tangerang mengapreasi pandangan hakim yang menolak praperadilan dari pemohon.

"Saya merasa gembira, hukum berpihak pada masyarakat kecil. Kepada majelis hakim saya juga berterima kasih dan kami mengapreasiasi pihak kepolisian yang sudah berani membongkar dugaan kebusukan administrasi usaha tersangka Jimmy Lie," kata Daim, warga Pakuhaji.

Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang

Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang

Usai putusan tersebut, menurut Daim, kepolisian harus menyikapi dugaan manipulasi perpajakan dan perizinan perusahaannya.

Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang

"Apakah itu benar atau tidak.  Itu perlu ditelusuri oleh pihak kepolisian," pungkasnya.

Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang

Pihaknya pun akan mengaku akan terus mengawal kasus Jimmy Lie hingga tuntas.

"Kami warga Pakuhaji akan tetap mengawal kasus Jimmy Lie sampai tuntas dan berharap dihukum seberat-berarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Sidang Praperadilan tersangka Jimmy Lie kasus penggunaan NIK orang lain ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6/2022).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Rustiyono di ruang sidang 1 ini usai membacakan putusan yang didengar para pihak yakni pihak pemohon Jimmy Lie dan pihak termohon Penyidik Krimum Polres Metro Tangerang Kota langsung mengetuk palu menyatakan menolak seluruhnya tuntutan praperadilan pemohon.

"Satu menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," papar Hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan diakhiri ketukan palu.

Rustiyono memamparkan bahwa rangkaian proses penyidikan hingga penahanan oleh termohon sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yakni KUHAP, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta putusan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014. Sehingga dapat melanjutkan perkara tersebut.

Kemudian dikatakan Hakim, tersangka Jimmy Lie tepat di sangkakan Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 266 Ayat 2 lantaran merupakan delik biasa yang siapapun berhak membuat laporan apabila ada bukti dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akte autentik.

"Pendapat hakim, termohon sudah dapat membuktikan rangkaian proses penyelidikan, sah menurut hukum," ujar Rustiyono.

ANT

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta
  • 留学景观作品集制作攻略!
  • 2025城市规划专业世界大学排名
  • Upaya Kementerian Ekraf Wujudkan IP Lokal Tembus Pasar Global
  • Studi: Perempuan Menganggap Pria Baik Hati Lebih Cerdas dan Menarik
  • 伦敦大学学院硕士申请条件解析
  • 2025世界大学建筑专业排名榜单!
  • Kementan Siapkan 2 Skema Dukung Program Makan Bergizi Gratis
推荐内容
  • Tarif MRT Dinilai Tak Kemahalan
  • 2025qs世界大学建筑学排名
  • Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Digagas Bukan untuk Cari Popularitas
  • 4 Nama Ajudan Presiden Prabowo Subianto dari TNI
  • KPU Kota Depok Akui Salah Masukkan Data, Siapa yang Dirugikan?
  • 3 Resep Jamur Crispy yang Kriuk dan Gurih, Bikin Nagih