Salut, Anggota TNI AD Selamatkan Warga yang Dikepung Debt Collector, Ini Kronologinya
Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS mengklarifikasi tentang adanya video viral di media sosial, terlihat kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan anggota TNI AD yang berpakaian dinas PDL loreng di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara (Jakut), yang hendak antar orang sakit ke Rumah Sakit (RS) dikepung beberapa orang debt collector.
"Kami sudah ketahui bahwa anggota TNI AD yang mengemudikan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK Warna Putih tersebut An.Serda Nurhadi adalah Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 dan pemilik kendaraan an.Nara pekerjaan Wirausaha yang tinggal di Jl. Jati II no.60 RT. 01/05 kelurahan Sungai Bambu Tanjung Priok," ujar Kapendam dalam keterangan tertulis yang diterima.
Kejadiannya tersebut, Kolonel Herwin, terjadi pada Kamis 6 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
"Saat itu Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/ Jakut berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP an. Muh. Abduh melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang lebih 10 orang," tuturnya.
Kemudian, di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit, om dan tante pengemudi, sehingga anggota Babinsa berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
"Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa debt collector," kata Kapendam Jaya.
Serda Nurhadi, sambungnya, sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah.
"Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit," tuturnya.
Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan), kata dia, dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, di mana Pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.
-
Catat, 5 Ikan Ini Tidak Boleh Dimakan Penderita Darah TinggiHarga Batubara Acuan Juni 2025 Turun Signifikan Dibanding Tahun Lalu8 Cara Menghilangkan Bau Durian di Mulut dan TanganGaruda Yamato Steel Genjot Energi Surya, Targetkan Industri Baja HijauKata Nazaruddin, Anas Minta Bantuan Dana ke Andi NarogongPertamax Oplosan Pertalite, BPKN Harap Masyarakat Punya Bukti: Gugat dan Minta Ganti RugiPertamax Oplosan Pertalite, BPKN Harap Masyarakat Punya Bukti: Gugat dan Minta Ganti RugiPetronas PHK 5.000 Karyawan, PM Anwar Ibrahim Buka SuaraMenikmati Yakiniku Terkenal Jepang yang Murah Meriah dan Bebas AsapNih Daftar Saldo Dana Bansos 2025 yang Cair Sebelum Ramadan, Cek Nama Kamu Pakai NIK KTP
下一篇:Kak Emma Enggan Penuhi Panggilan Polisi
- ·49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Jadi Komjen
- ·Bakal Hujan atau Cerah? Begini Prakiraan Cuaca BMKG saat Idulfitri 2025
- ·Garuda Yamato Steel Genjot Energi Surya, Targetkan Industri Baja Hijau
- ·10 Buah Ini Ternyata Mengandung Kalsium Tinggi, Bagus untuk Kesehatan
- ·VIDEO: Dibuat Ngiler dengan Hidangan Para Bintang di Pesta Oscar
- ·Awas, Orang dengan Penyakit Ini Tidak Boleh Makan Durian
- ·Pemerintah Akan Susun PP Penertiban Judi Online, Pengamat: Harus Fokus Kepada Pencegahan
- ·DPR Terburu
- ·VIDEO: Aktivis Hewan PETA Sela Peragaan Busana Victoria Beckham
- ·Mitos vs Fakta, Berbaring Setelah Bercinta Bikin Cepat Hamil?
- ·Audiensi dengan DPR RI, Koalisi Masyarakat Sipil Berikan Catatan Kritis Berkaitan RUU TNI
- ·3 Kebiasaan Sepele yang Bikin Gigi Berantakan, Dilakukan Sejak Kecil
- ·Umrah ke Saudi Boleh Pakai Visa Turis, Sudah Pernah Coba?
- ·Demokrat Siapkan Struktur Baru, Fokus pada Kekuatan Anak Muda Targetkan Menang Pileg 2029
- ·Sampah Jadi Emas, ANTAM Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Bank Sampah dan Kompos
- ·Proyek Pemasangan Meteran Air di Penjaringan Dapat Sorotan Terkait Persyaratan Administratif
- ·SKCK Online, Cek Cara Buat dan Dokumen Pentingnya
- ·Lemahnya Pengawasan di Industri Telekomunikasi Bisa Rugikan Negara
- ·Heboh Kasus Minyakita Kemasan 1 Liter Disunat, Ekonom Soroti Proses Distribusi
- ·TERBARU! Cek Saldo Dana Bansos Pakai NIK KTP, Nama Kamu Masuk DTSEN
- ·Momentum Iduladha 2025, BRI Peduli Beri Bantuan Peternak Domba Garut di Desa BRILian Sukalaksana
- ·Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian Sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
- ·Lemahnya Pengawasan di Industri Telekomunikasi Bisa Rugikan Negara
- ·Petronas PHK 5.000 Karyawan, PM Anwar Ibrahim Buka Suara
- ·Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!
- ·Jangan Anggap Sepele, Ini 10 Kebiasaan yang Membuat Perut Buncit
- ·Pemerintah Mau Bangun Apotek Desa, Kembangkan Obat Herbal Lokal: Potensi Ekonomi Rp300T
- ·Wapres JK Bagi
- ·Prabowo Minta Maaf ke Jokowi karena Banyak Proyek yang Diresmikan di Eranya, Bakal Temui Langsung
- ·Nih Jurusan Teknik di Kampus RI yang Masuk Daftar Peringkat Teratas Dunia Versi QS WUR 2025
- ·VIDEO: Dedikasi Wanita Tunisia Rawat Ratusan Hewan Liar di Rumahnya
- ·APBN Tekor Tapi Belanja Negara Naik, Ekonom: Perlu Ada Intervensi dari Pemerintah
- ·Prabowo Resmikan Pabrik Pemurnian Emas Freeport di Gresik
- ·Joyce Penas, Kontestan Tertua di Miss Universe Filipina Quezon City
- ·VIDEO: Kejutan Unboxing Mighty Jaxx One Piece Series 6
- ·Kasus Korupsi Pertamina, Ekonom: Pengawasan Lemah