JAKARTA,quickq要钱吗 DISWAY.ID -Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan alasan kemarahan para kadernya terhadap Partai NasDem.
Dia mengatakan bahwa kemarahan tersebut muncul bukan karena dirinya yang batal menjadi cawapres melainkan karena tidak ada kejujuran pada pihak Partai NasDem.
Tidak hanya itu, bahkan kata AHY, Partai NasDem dinilai telah melanggar komitmen kesepakatan.
BACA JUGA:Arah Politik Terbaru Partai Demokrat: Segera 'Move On', Siap Menyongsong Peluang
"Saya tahu para kader Demokrat marah dan kecewa," ujar AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.
"Bukan karena ketumnya tidak jadi cawapres, tapi karena perjuangan Demokrat telah dilukai oleh mereka yang tidak jujur serta melanggar komitmen kesepakatan," tambahnya.
Lebih lanjut, dia pun mengatakan kepada para kader untuk tidak berlarut-larut dalam ketidakadilan yang dirasakannya itu.
Bahkan dia meyakini bahwa Partai Demokrat akan mampu bangkit kembali sekaligus membangun strategi yang lebih baik lagi dalam memenangkan Pemilu 2024 mendatang.
"Meskipun kita juga tidak akan berkompromi pada konspirasi politik securang apapun," imbuhnya.
BACA JUGA:Ucapkan Selamat ke Anies-Cak Imin, AHY Juga Memaafkan: Tidak Begitu Saja Melupakan
Sebagaimana diketahui, Partai NasDem telah menentukan sikapnya soal cawapres untuk Anies-sandi Baswedan secara sepiha, tanpa melibatkan teman koalisinya.
Adapun sikap Partai NasDem yang menduetkan Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dianggap telah menabrak etika politik.
Oleh karena itu, Partai Demokrat pun mencabut dukungannya terhadap Anies Baswedan sebagai capres sekaligus angkat kaki dari koalisi yang selama ini dijalankan bersama Partai NasDem dan PKS.
顶: 7踩: 14
Ungkapkan Kekecewaannya, AHY: Perjuangan Demokrat Telah Dilukai
人参与 | 时间:2025-06-01 07:36:18
相关文章
- Broker Octa Imbau Trader Waspada Terhadap Saran Berbahaya
- Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA
- Anggota Exco PSSI Johar Bisa Jadi Tersangka?
- Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
- Link Formulir Seleksi Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024
- Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK
- Kapolda Papua: Ada 26 Kasus KKB Selama 2018
- Hukum Mati Kasus Suap Kementerian PUPR? KPK Ingin Pelajari Dulu
- Daftar 20 Pantai Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia
- PSI Bongkar Lagi, Kali ini Kasus Rumah DP 0 Rupiah
评论专区