Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal
Daftar Isi
- Kewajiban Wisatawan Asing
- Larangan bagi Wisatawan Asing
- Sanksi bagi Pelanggar
- Pengawasan dan Penegakan Aturan
Bali merilis aturan baru untuk turis asing selama berada di Pulau Dewata. Aturan itu diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali.
Aturan tersebut adalah penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa. Koster menyebut aturan baru untuk turis asing ini akan lebih tegas.
"Jadi, belum lama (SE Nomor 4) berlaku, saya berakhir (jabatan sebagai Gubernur Bali). Sehingga kurang nancap. Maka, sekarang Astungkara terpilih lagi (sebagai Gubernur) untuk periode kedua, sekarang lah momentumnya tancap lagi, gaspol," kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025. SE ini mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
Kewajiban Wisatawan Asing
- Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.
- Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
- Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
- Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
- Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
- Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
- Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
- Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
- Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
- Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
- Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
- Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
- Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Larangan bagi Wisatawan Asing
- Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
- Memanjat pohon sakral.
- Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
- Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
- Menggunakan plastik sekali pakai.
- Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
- Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.
Sanksi bagi Pelanggar
Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi implementasi SE ini. Kepolisian Daerah Bali juga diminta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh pihak diminta memahami dan menyosialisasikan SE ini agar wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat menaati aturan yang berlaku.
(wiw)-
Mengintip Tradisi Perayaan Halloween di Berbagai Belahan DuniaVanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara俄罗斯设计类大学排名TOP3Saksi Prabowo Tak Bisa Buktikan Apapun, Kata YusrilRamuan Ini Ampuh Usir Cacing di Kamar MandiKasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Tahan Eks Dirut Insight Investment Management俄罗斯设计类大学排名TOP3Pemagaran Pagar Laut Misterius di Laut Bekasi Bikin Omset Nelayan MenurunMendikdasmen Abdul Mu’ti Segera Sampaikan Skenario Terbaru Zonasi dan PPDB pada Prabowo配饰设计专业留学生如何创作一本优秀的作品集?
下一篇:KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel
- ·8 Tren Wisata Tahun 2025, JOMO Gantikan FOMO
- ·KPK Absen di Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto: Jangan Berlarut
- ·高考成绩申请留学有哪些要求?
- ·Mendagri: 415 Kabupaten dan 93 Kota Ingin Berpartisipasi Program Makan Bergizi Gratis
- ·摄影留学,一定要pick这6所英美宝藏院校!
- ·5 Cara Mengatasi Kucing Diare, Jangan Buru
- ·Tak Berselisih, Netanyahu Klaim Trump Masih Setia Bekingi Israel
- ·Tak Berselisih, Netanyahu Klaim Trump Masih Setia Bekingi Israel
- ·FOTO: Berkunjung ke Pameran Kesehatan Terbesar di Asia Tenggara
- ·美国纽约艺术学校申请解析
- ·高考不理想出国留学攻略!
- ·Dua Anggota DPR RI Dicecar KPK, Siapa Mereka?
- ·Nama KIP Kuliah Bakal Diganti, Menteri Satryo: Disesuaikan dengan Kabinet Merah Putih
- ·高考后出国留学费用需要多少?
- ·景观设计留学去哪好?全球景观设计院校排名
- ·Anies Berlakukan Fase Transisi, Kecuali di 15 RW di Wilayah . . . Masih Zona Merah!
- ·Pemkab Kediri Gelar Bazar UMKM Hari Santri 2024: Santri Perekat Bangsa
- ·KAI Daop 8 Surabaya Catat Peningkatan Penumpang Signifikan, OTP Nyaris 100 Persen
- ·牛津大学申请条件详解
- ·艺术管理专业留学院校推荐——卡内基梅隆大学
- ·Materi dan Kisi
- ·美国大学设计排名TOP8院校
- ·高考成绩申请留学有哪些要求?
- ·10 Pantai Terbaik di Dunia versi Tripadvisor, Tak Ada dari Asia
- ·Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut
- ·美国卡内基梅隆大学排名及申请介绍
- ·100 Hari Kinerja Prabowo
- ·高考多少分留学加拿大?
- ·Mendagri: 415 Kabupaten dan 93 Kota Ingin Berpartisipasi Program Makan Bergizi Gratis
- ·Jerman Muak, Sebut Hanya Sanksi Inilah Kunci Menundukkan Rusia
- ·Inflasi hingga Upah Masih Naik, Jepang Mampu Tahan Dampak Tarif AS
- ·Olah TKP Penemuan Jasad Purnawirawan TNI Ungkap Teka
- ·美国高校设计专业排名TOP5
- ·Sering Kabur, Papa Novanto Akan Ditaruh di Pulau Terpencil?
- ·Bobot Penilaian SKB CPNS 2024 Berapa? Berikut Informasinya
- ·英国大学插画专业排名介绍