Begini Respons Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal 'Pemeras' Dirinya Jadi Tersangka
JAKARTA,quickq会员免费分享 DISWAY.ID--Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) enggan berkomentar banyak saat ditanya terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kepada awak media, Syahrul hanya menunjukkan borgol dan menjawab tengah menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Alexander Mawarta Mengaku Tak Kecolongan Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka
"Saya berproses hukum ini sekarang," ujar SYL usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Kamis, 23 November 2023 Dini hari.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Ganjar Pranowo : Power Tend to Corrupt Itu Ada
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
Polri menyita dokumen penukaran uang senilai Rp. 7 milyar lebih.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.
BACA JUGA:Saut Situmorang Geram 'Slogan Berani Jujur Hebat' Jadi Tercoreng Gegara Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," ungkapnya.
Pihaknya menyita beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulutangkis.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(责任编辑:综合)
- ·HUT DKI, KPJPL Edukasi Pentingnya Melestarikan Lingkungan di Bilpin Pulo Gadung
- ·Bukan Mau Cari Untung, Ini Alasan Anies Denda Warga yang Gak Pakai Masker
- ·Tim Prabowo Hadirkan 15 Saksi, Tapi Bila Sakit Ada Cadangan
- ·Wamen PPPA Tinjau Program Makan Bergizi Gratis Bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Balita
- ·Deretan Tanaman Hias Pembawa Rezeki, Diyakini Salurkan Energi Positif
- ·伯明翰大学留学费用及申请要求
- ·2 Pilihan Resep Roti Goreng, Camilan Enak untuk Keluarga
- ·Pasien Corona yang Sembuh di Wisma Atlet Capai 2.596
- ·Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- ·Kesaksian Pegawai Minimarket, Sebelum Bos Rental Mobil Ditembak di Rest Area Tol Tangerang
- ·Apa Benar Pepaya Bisa Sembuhkan Infeksi?
- ·高考成绩申请留学有哪些要求?
- ·Dua Anggota DPR RI Dicecar KPK, Siapa Mereka?
- ·Kepala BGN: Prabowo Sedih Banyak Anak Indonesia Belum Kebagian Makan Bergizi Gratis
- ·Konon Mandi dengan Kloset Terbuka Bisa Bikin Jerawatan, Ini Faktanya
- ·Harga Gabah Resmi Naik Rp 500, Pengamat Berikan Respon Positif
- ·Spesifikasi Tank Amfibi LVT
- ·Iran Tak Gentar, Siapkan Balas Telak Jika Fasilitas Nuklir Diserang Israel
- ·Turis Ini Diselamatkan 2 Kali di Gunung Fuji Gegara Ponsel Ketinggalan
- ·Pemagaran Pagar Laut Misterius di Laut Bekasi Bikin Omset Nelayan Menurun