Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak
JAKARTA,quickq DISWAY.ID -Permohonan perlindungan oleh Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ke Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditolak.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pengajuan SYL tersebut ditolak.
"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL," katanya kepada awak media, Selasa 28 November 2023.
BACA JUGA:SYL Ngaku Siap Diperiksa Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Akses Masuk KPK Dicabut, Kedatangan Firli Bahuri Hanya Dianggap sebagai Tamu Biasa
BACA JUGA:Akhirnya! KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
Sebelumnya, SYL meminta perlindungan sebagai saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut diketahui dari surat tanda terima pemberian perlindungan dari LPSK kepada SYL.
Dalam tanda terima yang dikeluarkan oleh LPSK itu, bukan cuma SYL yang minta perlindungan jadi saksi. Namun, ada tiga nama lain yaitu Muhammad Hatta, Panji Harjanto, kemudian Hartoyo. Surat tanda terima ini dikeluarkan tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 17.57 WIB.
Surat juga dibumbui tanda tangan dari yang menyerahkan dokumen bernama Fuad Ar Rozaq. Lalu, selaku penerimanya bernama Ditta W.
相关推荐
- Patung Wanita Ini Akan Dijaga Ketat karena Terus 'Diraba
- IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
- Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- KRL Tujuan Tanah Abang Berhenti di Stasiun Manggarai
- FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah
- Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
- Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?