Berkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq OTW Duduk di Kursi Pesakitan
Habib Rizieq akan segera diseret ke meja hijau. Pasalnya, salah satu berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dinyatakan sudah lengkap atau rampung oleh Kejaksaan Agung alias sudah P21.
"Untuk kasus MRS, Petamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21. Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Kompleks Mabes Polri, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Nggak Kapok-Kapok Nih! Sekarang Orangnya Habib Rizieq Ngotot Ajukan Lagi..
Dengan demikian, polisi akan menyerahkan tersangka dalam hal ini Habib Rizieq ke kejaksaan. Begitupun barang bukti dalam kasus ini akan diserahkan. Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Selasa 9 Februari 2021 mendatang. Dengan demikian, Habib Rizieq akan segera disidangkan.
"Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan empat berkas tersangka kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq dan kawan-kawan dikembalikan jaksa kepada penyidik Bareskrim. Berkas dibuat secara terpisah (splizt) atas nama tersangka masing-masing.
Pertama, kata Leonard, berkas tersangka Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL) dan Habib Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan, dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021,” kata Leonard.
Ketiga, Leonard mengatakan berkas Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021,” ujarnya.
Keempat, kata Leonard, tim jaksa mengembalikan juga berkas Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021,” jelas dia.
-
iNews Siarkan Pilkada Serentak di 270 DaerahTerdaftar atau Tidak? Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Sekarang Juga!Koki Australia Pecahkan Rekor Maraton Masak Terlama Selama 140 JamAnggota Komisi I DPR RI: Duterte Tegas dan Tidak Pandang Bulu Berantas NarkobaMeski Diterpa Tarif Trump, Investor Global Dinilai Masih Percaya Kekuatan Dolar ASKejari Bandung Periksa Mantan Dirut Bio Farma Honesti BasyirTips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna MerahSetelah BolakFOTO: Pesantren Kilat untuk Lansia di Berbagai DaerahKejari Bandung Periksa Mantan Dirut Bio Farma Honesti Basyir
下一篇:7 Manfaat Timun Suri, Buah Segar yang Wajib Ada di Bulan Ramadan
- ·FOTO: Nyala Festival Api di Iran Sambut Tahun Baru Nowruz
- ·Membaca Langkah Politik Prabowo yang Undang PM Australia Berkuda di Padepokan Hambalang
- ·Perjalanan Dji Sam Soe, Rokok Warung yang Sukses di Pasar Indonesia hingga Dibeli Philip Morris
- ·Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah
- ·Masukan Prof Romli Atmasasmita ke Penyidik atas Kasus TPPU Firli Bahuri
- ·Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
- ·Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini
- ·Momen PM Australia Beri Kalung Syal untuk Bobby Kucing Prabowo
- ·Izin Acara Nobar Film Dirty Vote di MBlock Space Mendadak Dicabut, PERURI Diam Seribu Bahasa
- ·Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai
- ·Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
- ·Prabowo Yakin Masa Depan Indonesia Gemilang: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah
- ·Cek Kesehatan Gratis, 180 Ribu Orang Kena Prediabetes dan Hipertensi
- ·Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai
- ·Prabowo Berapi
- ·Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
- ·Aksi 1812, Kapolda Metro Jaya Ingatkan Klaster Tebet dan Petamburan
- ·BI Dukung Jakarta Jadi Kota Global
- ·Pembangunan Pabrik BYD di Subang Diganggu Ormas, DPR Desak Pembentukan Satgas Antipremanisme!
- ·Jepang Ajarkan Etika kepada Turis Asing Lewat Poster Anime Terkenal
- ·Bolehkah Tidur Setelah Sahur? Ternyata Ini Dampaknya bagi Kesehatan
- ·Sering Dilakukan Sehari
- ·Jepang Ajarkan Etika kepada Turis Asing Lewat Poster Anime Terkenal
- ·BI Dukung Jakarta Jadi Kota Global
- ·VIDEO: Hikmah di Balik Takdir, Belajar Menerima Ketetapan Allah
- ·Orang Kaya Ramai
- ·Dinilai Tegas, Antikorupsi, dan Pro
- ·Kejari Bandung Periksa Mantan Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- ·Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan
- ·Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC
- ·VIDEO: Mencoba 'Daging Sapi' yang Dicetak 3D Printer
- ·Dominasi Pasar Bitcoin Menyusut, Harga Sempat Terkoreksi Hingga US$102.700
- ·Pembangunan Pabrik BYD di Subang Diganggu Ormas, DPR Desak Pembentukan Satgas Antipremanisme!
- ·Dermies Max by ERHA Salurkan Keuntungan Perusahaan untuk Beasiswa Masyarakat Marjinal
- ·Cara Aman Minum Air Lemon Setiap Hari
- ·VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 2025