Eks Simpatisan ISIS Bisa Jadi WNI Lagi? Menhan: Janji Dulu Dong!
时间:2025-06-14 01:42:05 出处:焦点阅读(143)
Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu menyatakan ratusan WNI simpatisan ISIS yang terjebak di Suriah bisa pulang ke Indonesia jika berjanji benar-benar insaf dan tidak lagi terlihat kelompok teroris tersebut.
Baca Juga: Krisis Air di Gaza, Humanity Water Tank Distribusikan Ratusan Liter Air
"Janji dulu dong, janji dulu (baru dipulangkan). Kalau di sini mau ISIS lagi, tidak usah saja," kata Menhan Ryamizard Ryacudu di Jakarta, Selasa.
Para WNI tersebut tidak hanya berjanji secara lisan saja, tetapi juga harus membuat pernyataan sumpah setia kepada Pancasila dan NKRI secara tertulis.
Kalau tanpa perjanjian serta persyaratan-persyaratan tersebut, lanjut dia, para simpatisan itu dikhawatirkan malah tetap menjadi bagian dari ISIS dan menyebarkan ajaran yamg berbahaya sekembalinya ke Indonesia.
"Kalau melanjutkan perjuangan di sini, 'kan bahaya," kata Menhan.
Janji setia terhadap NKRI ini, lanjut Ryamizard, tidak dibuat dan dibacanya di Indonesia, tetapi saat sebelum pemulangan dari Suriah.
"Kalau perlu kami yang datang ke situ, kita bangsa Indonesia berperikemanusiaan (akan memulangkannya). Akan tetapi, janji dahulu, tidak berbuat macam-macam," ujarnya.
上一篇: 13 Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Deras Hari Ini, 21 Agustus 2024
下一篇: FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
猜你喜欢
- Dorong PDIP Umumkan Calon di Pilkada Sumut, Projo: Jangan Sampai Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong!
- Terpangkas Rp13 Ribu, Harga Emas Antam Jelang Akhir Pekan Ini Dipatok Rp1.910.000 per Gram
- Apakah Boleh Ibu Hamil Makan Durian?
- 英国视觉传达设计专业大学排名
- Menko Airlangga Jelaskan Alasan Anggaran Perlinsos di 2024 Naik di Sidang MK
- 2025年城市设计专业世界大学排名
- Bahasa Enggano Terancam Punah, Peneliti Ilmu Budaya UGM Sarankan Bangun Museum Bahasa
- James Riady Akhirnya Kembalikan Dana ke Konsumen Meikarta Total Rp3,5 Miliar
- Aliran Dana ke Sandra Dewi Atas Kasus Korupsi Timah dari Suaminya Harvey Moeis Diungkap Kejaksaan