Mengenal Visa On Arrival Indonesia, Apa Syaratnya bagi Turis Asing?
Indonesia merupakan salah satu destinasi wisatafavorit bagi banyak orang dari berbagai negara. Keindahan alam, budaya, dan kuliner Indonesia menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan mancanegara.
Namun, untuk bisa masuk ke Indonesia, wisatawan mancanegara membutuhkan paspor dan visa yang sesuai dengan tujuan kunjungan mereka. Bagi warga negara-negara di kawasan Asia Tenggara, tidak perlu visa untuk berkunjung ke Indonesia.
Sementara itu, salah satu jenis visa yang bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara adalah visa on arrival (VOA) Indonesia. Visa ini diberikan kepada warga negara tertentu yang ingin berkunjung ke Indonesia untuk tujuan pariwisata, kunjungan pemerintah, pertemuan bisnis, atau transit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendapatkan visa on arrival Indonesia, wisatawan asing harus memenuhi beberapa persyaratan.
1. Memiliki paspor yang masih berlaku dan biodata yang lengkap
2. Pas foto ukuran paspor dan memiliki format JPG/JPEG/PNG
3. Alamat email dan kartu kredit yang masih memiliki masa berlaku aktif
Wisatawan mancanegara yang ingin mendapatkan visa on arrival Indonesia bisa mengajukannya secara online melalui situs resmi e-Visa Indonesia. Caranya adalah sebagai berikut.
- Masuk ke situs molina.imigrasi.go.id dan mengisi informasi yang diperlukan di formulir yang disediakan
- Memastikan semua informasi benar, kemudian melanjutkan ke pembayaran
- Memilih metode pembayaran, baik kartu debit atau kredit dalam jaringan Visa, MasterCard, atau JCB
- Mengisi semua detail di halaman pembayaran dan memverifikasi pembayaran sesuai permintaan. Setelah menyelesaikan pembayaran, e-VOA akan dikirimkan ke email kamu
- Mengunduh atau mencetak e-VOA sebelum keberangkatan
- Datang ke loket e-VOA saat tiba di Indonesia. Petugas akan memindai kode QR di e-VOA kamu, memverifikasi informasi yang kamu punya, dan menempelkan stiker VOA di paspor kamu
Wisatawan mancanegara yang menggunakan visa on arrival Indonesia bisa mendarat di beberapa bandara atau pelabuhan imigrasi tertentu di Indonesia. Daftar negara, pemerintah daerah khusus dari sebuah negara, dan entitas tertentu yang berhak mendapatkan visa on arrival Indonesia bisa dilihat di situs Direktorat Jenderal Imigrasi.
Visa on arrival Indonesia merupakan salah satu kemudahan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kunjungan turis asing ke Indonesia. Dengan visa ini, turis asing bisa menikmati berbagai destinasi wisata di Indonesia dengan mudah dan praktis.
(anm/wiw)-
Minum Pakai Sedotan Bisa Bikin Keriput Menumpuk?Chaca Novita Jalani Tes Urine Selain Dicecar Lebih Dari 20 Pertanyaan atas Video Porno JakselDemi Asian Games, Siswa dari 34 Sekolah Akan Belajar di Rumah7 Lokasi 'War' Takjil buat Anak Jaksel, Jangan Sampai KehabisanFOTO: Gotong Royong Bersih7 Lokasi 'War' Takjil buat Anak Jaksel, Jangan Sampai KehabisanDaftar Maskapai Terbaik dan Terburuk di Dunia 2025, Ada dari RI?FOTO: RamaiDoremindo, Solusi Pasang Pengumuman RUPS dan Lelang di KoranTakut Rambut Kena Angin Jendela Pesawat, Penumpang Minta Pindah Kursi
下一篇:Disebut Ancam Miryam, Azis Syamsuddin dan Masinton Kompak Jawab 'Enggak'
- ·Doremindo, Solusi Pasang Pengumuman RUPS dan Lelang di Koran
- ·VIDEO: Marhaban Ya Ramadan, Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
- ·Anies Baswedan Disambut Langsung Cak Imin Saat Datangi Markas PKB
- ·Daftar Maskapai Terbaik dan Terburuk di Dunia 2025, Ada dari RI?
- ·Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
- ·NYALANG: Di Antara Asa dan Hampa
- ·KPU Sebut Ada 3 Metode Pemungutan Suara Untuk Pemilih Luar Negeri
- ·Tewaskan Bocah di Malaysia, Orang Tua Wajib Tahu Bahaya Permen Jelly
- ·Putusan MK: Pemerintah Harus Gratiskan SD
- ·Satpol PP Akan Sterilkan Kawasan Monas
- ·Viral Wajan Senilai Rp1,6 M, Bikin Rasa Makanan Jadi Lebih Enak?
- ·Namanya Masuk Bursa Cawapres, Sandiaga: Senyumin Aja..
- ·Mayoritas Kreditur Sudah Setujui Rencana Merger MFIN dan Adira Finance
- ·7 Lokasi 'War' Takjil buat Anak Jaksel, Jangan Sampai Kehabisan
- ·Kenali Ciri
- ·Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century
- ·Cerita Soetjipto Nagaria Sukses Membangun Summarecon Agung, Pelopor Kota Mandiri di Indonesia
- ·Penumpang di Korsel Dilarang Simpan Powerbank di Rak Kabin Pesawat
- ·Demi Asian Games, Siswa dari 34 Sekolah Akan Belajar di Rumah
- ·Mendaki Gunung Ketika Musim Hujan, Amankah?
- ·Suasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 2024
- ·Deretan Negara yang Mudah Berikan Kewarganegaraan, Ada Turki
- ·Penelitian Temukan Orang yang Terkena PHK Rentan Overthinking
- ·Didukung BRI, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto ini Siap Go Global
- ·29 Juta Turis Kunjungi Malaysia pada 2023, Indonesia Sumbang Berapa?
- ·35 Ucapan Menyambut Bulan Ramadan 2025 yang Penuh Makna
- ·Muzani Akui Belum Dengar Ada Reshuffle Usai Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
- ·Demi Asian Games, Siswa dari 34 Sekolah Akan Belajar di Rumah
- ·Anies Baswedan dan Cak Imin Hadiri Rapat Pokja Koalisi Perubahan
- ·Melihat Hibisc Fantasy Puncak, Tempat Wisata yang Akan Dibongkar Demul
- ·KPK Tanggapi Anggota Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel: ASN Harus Jadi Teladan
- ·KPU Sebut Ada 3 Metode Pemungutan Suara Untuk Pemilih Luar Negeri
- ·Penumpang di Korsel Dilarang Simpan Powerbank di Rak Kabin Pesawat
- ·Viral Wajan Senilai Rp1,6 M, Bikin Rasa Makanan Jadi Lebih Enak?
- ·Catat, 5 Kebiasaan Malam Hari yang Bisa Menurunkan Berat Badan
- ·Polri Sebut Gas Air Mata Mengenai Anak Sekolah di Pulau Rempang karena Tertiup Angin