会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara!

Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

时间:2025-05-25 08:30:47 来源:quickq客服电话 作者:知识 阅读:634次
Warta Ekonomi,quickq电脑版下载网址 Jakarta -

Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum tiga oknum polisi terlapor dalam kasus dugaan Unlawful Killing atau penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Dengan begitu, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.

Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga: Polisi Diminta Ungkap Identitas 3 Oknum Polda Metro Tersangka Penembakan Laskar FPI

Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

"Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi, Jakarta, Rabu (7/4/201).

Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.

Rusdi menyebut, penyidikan salah satu tersangka yakni EPZ harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.

Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya, EPZ, meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.

Sementara di sisi lain, penyidikan dua tersangka lainnya sampai saat ini masih terus berjalan dan berproses.

"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kami tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," papar Rusdi.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Hari Lebaran ke Mana Nies?
  • 伦敦时装学院预科课程解析
  • FOTO: Meriah Perayaan Imlek di Berbagai Negara
  • 英国时尚管理专业大学有哪些?
  • Boy Thohir Ungkap Sektor Prioritas yang Diincar Pengusaha China di Indonesia
  • 5 Pilihan Makanan Peningkat Mood untuk Penderita Depresi
  • 英国aa建筑研究生申请指南!
  • Coba Tata Ulang, Ini 5 Posisi Tempat Tidur Terbaik Menurut Feng Shui
推荐内容
  • Anies Punya Kartu Sakti untuk Lansia, Coba Lihat
  • Anies Akan Bagikan 20 Juta Masker Gratis ke Warga Jakarta
  • 绘画 Workshop丨 鞋尖上的创意:一双有情绪的鞋子
  • Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
  • KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
  • 英国aa建筑学院留学攻略!