Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum tiga oknum polisi terlapor dalam kasus dugaan Unlawful Killing atau penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Dengan begitu, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.
Baca Juga: Polisi Diminta Ungkap Identitas 3 Oknum Polda Metro Tersangka Penembakan Laskar FPI
"Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi, Jakarta, Rabu (7/4/201).
Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Rusdi menyebut, penyidikan salah satu tersangka yakni EPZ harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.
Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya, EPZ, meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.
Sementara di sisi lain, penyidikan dua tersangka lainnya sampai saat ini masih terus berjalan dan berproses.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kami tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," papar Rusdi.
(责任编辑:综合)
- ·Turis di Venesia Akan Bisa Cicipi Rasa Kopi dari Air Kanal
- ·BPN Janjikan Beri Bantuan Hukum ke Mustofa Nahra
- ·美国大学电影专业排名榜单!
- ·Anies Tegaskan Tak Ada Alasan Lagi Warga Bandel Tak Pakai Masker
- ·Diduga Sebarkan Hoax, Ini Klarifikasi Aiman Witjaksono!
- ·Busyet! Uang Suap Bowo Sidik Pangarso Dihitung Sebulan Baru Kelar
- ·Jadwal dan Cara Cek Bansos BPNT 2024 Tahap 6 Lewat HP, Kapan Cair?
- ·Anies Baswedan Pakai Jurus Diam Hadapi Anak Buah Jokowi
- ·9 Kebiasaan Sehari
- ·Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
- ·Asik... Sebulan Lagi KA Bandara Soetta Layani Penumpang dari Stasiun Manggarai
- ·Ada Tambahan Rata
- ·Kubu Prabowo Belum Daftar Gugatan ke MK
- ·Termasuk Ridwan Kamil, Jokowi Akui Endorse 84 Paslon di Pilkada 2024, Hasilnya?
- ·7 Gejala Diabetes di Pagi Hari Ini Sering Tak Disadari
- ·法国的设计学院排名前五的院校
- ·Pengusaha Gak Ada Kewajiban Bayar THR ke Ormas
- ·Jakarta Dianggap Gak Siap Terapkan PSBB, Cetus PDIP: Dulu Anies Ngotot Lockdown
- ·KRL Tujuan Tanah Abang Berhenti di Stasiun Manggarai
- ·Cegah Insiden Bencana, Kemenperin Tegaskan Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan