会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas!

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

时间:2025-05-25 08:46:12 来源:quickq客服电话 作者:百科 阅读:231次
Warta Ekonomi,quickq网址 Jakarta -

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan Pemprov DKI Jakarta bisa dipidana jika mengabaikan masalah polusi udara.

"Tindak pidana pembiaran terhadap adanya pencemaran udara," kata dia di Jakarta, Senin.

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

Baca Juga: Mengenaskan, Polusi Udara Tewaskan Tiga Orang

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

Ia mengatakan pemerintah memiliki alat pemantau kondisi atau kualitas udara yang seharusnya diinformasikan kepada masyarakat.

Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas

Setelah menyampaikan kondisi atau kualitas udara secara berkala, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah memberikan arahan yang mesti dilakukan masyarakat agar bisa menghindari udara kotor atau tercemar.

Hal tersebut sesuai dengan regulasi Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kemudian didukung oleh Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menyebutkan hasil pemantauan kualitas udara harus disampaikan gubernur kepada masyarakat sebagai peringatan dini.

Ia juga menyinggung pada saat car free dayMinggu (28/7) kualitas udara di ibu kota mencapai angka 195 mikrogram per meter kubik berdasarkan Air Quality Index (AQI). Seharusnya, pemerintah mengeluarkan peringatan agar masyarakat tidak melakukan olahraga di jalanan karena udara kotor.

"Sesungguhnya pemerintah itu terkena pasal 112 undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan," tegasnya.

Ia menjelaskan dalam undang-undang, pembiaran pencemaran lingkungan termasuk tidak memberikan peringatan dini kepada masyarakat merupakan tindak pidana.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • FOTO: Turki Mulai Restorasi Kubah Hagia Sophia
  • Tips Active Recovery Bagi Runners Siap Hadapi Ajang Maraton Berikutnya
  • Jangan Minum Teh dan Kopi di Waktu Ini, Bisa Bikin Berabe
  • Australia Peringatkan Bahaya Wisata Kosmetik Operasi Plastik Murah
  • Cara Mengetahui Ginjal Sehat, Perhatikan 5 Tanda Ini
  • 5 Nama Makanan Teraneh di Dunia, Kamu Pernah Coba yang Mana?
  • Papua Dipilih Jadi Basis AI Nasional, Ini Kata Meutya Hafid
  • Polda Metro Jaya Bakal Hapus Tilang Manual?
推荐内容
  • Cara Broker Global Menetapkan Kecepatan dan Raih Keunggulan Kompetitif
  • Update COVID
  • Jual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS, Penjual Es di Madiun: Saya Salah
  • Meta Genjot Transformasi Iklan Digital Lewat AI, Hemat Biaya & Dorong Kreativitas
  • Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang
  • Semangat Kebangkitan Nasional: Dari Semangat Budi Utomo ke Pengembangan Pusat Keunggulan AI