Dugaan Penundaan Laporan Kasus Pencabulan Anak di Tangsel, Kompolnas Klarifikasi ke Polda Metro Jaya
SuaraJakarta.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti terkait adanya dugaan laporan kasus pencabulan yang diterima,quickq ios版本 namun tidak dibuatkan berita acara oleh petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, dalam pelaporan kasus, pihak kepolisian harus memberikan berita acara sebagai bukti penerimaan laporan.
"Perlu dibuatkan LP sebagai rujukan bahwa sudah pernah ada laporan dari keluarga korban sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," kata Poengky kepada SuaraJakarta.id, Selasa (10/5/2022).
Menurutnya, selain menerima laporan, pihak kepolisian juga harus segera melakukan visum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban.
Baca Juga:Diduga Cabuli Bocah SD di Tangsel, Warga Sebut Pelaku Kerap Nonton Film Bokep
"Selain diterima, juga harus segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan visum et repertumdan visum et psikiatrikum. Agar bukti-buktinya dapat segera diperoleh," ungkapnya.
Poengky menerangkan, pihaknya juga bakal melakukan penulusuran untuk mengklarifikasi soal informasi adanya dugaan penundaan laporan kasus kekerasan seksual yang dialami bocah AJ (12) di Tangsel.
"Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya yang membawahi Polres Tangerang Selatan, apa benar ada penundaan pelayanan terhadap laporan pencabulan anak AJ," terangnya.
Poengky menegaskan, jika benar terdapat penundaan pelayanan pelaporan, maka pihak Propam perlu memeriksa petugas yang bersangkutan. Sebab, tidak responsif dan tidak sensitif dalam menangani laporan masyarakat.
"Apalagi kasusnya adalah dugaan pencabulan dengan korban anak-anak. Ada sanksi etik dan disiplin yang dapat menjerat petugas jika benar yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik," tegasnya.
Baca Juga:SPK Polres Tangsel Diduga Tak Langsung Terima Laporan Kasus Pencabulan Anak di Pamulang, Ini Kata Kapolres
"Kami berharap kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini segera ditindaklanjuti dan pelakunya dapat segera ditangkap, ditahan, dan diproses hukum," tekan Poengky.
Ditemukan Tak Berpakaian
Sebelumnya diberitakan, Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Peristiwa itu dikatakannya terjadi di wilayah Kedaung, Pamulang, Tangsel.
Menurutnya, laporan itu masuk pada Minggu (8/5/2022) lalu dari kadernya di lapangan. Keesokanharinya, kemudian pihak keluarga korban mendatangi kantor UPTD P2TP2A Tangsel.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa itu diketahui bermula saat ibu korban, SP (43), kebingungan mencari anaknya yang pamitan main sejak pagi dan tak kunjung pulang hingga sore hari.
SP kemudian mendapati sendal anaknya di rumah tetangganya. Tak lama, SP kemudian mengetuk-ngetuk pintu rumah tetangganya itu sambil memanggil nama sang anak.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- ·5 Cara Simpan Kelapa Parut Tanpa Kulkas, Tetap Awet Tahan Lama
- ·Pemerintah Dorong KUR Dapat Diakses Pelaku Usaha Produktif Secara Lebih Luas
- ·Soal Uang US$30 Ribu di Laci Kerja, Menag Lukman Bilang...
- ·申请武藏野美术大学难不难?
- ·Gubernur Bali Minta Bupati Jangan Coba
- ·Dua Direktur Diperiksa KPK
- ·Saldo Dana Bansos 2025 Mendadak Masuk Rekening Rp 600 Ribu, Cek Golongan KPM yang Terdaftar
- ·Tagar #KaburAjaDulu Menggema, Istana: Kalau Gak Punya Skill, Jangan Nekat ke Luar Negeri!
- ·Kepala RSPAD dan Danpuspomad akan Turun Pangkat, Ini Penjelasan Panglima TNI
- ·Lewat NIB hingga Bibit Cabai, Pertamina dan Bank Mandiri Tingkatkan Ekonomi Perempuan Suku Bajo
- ·Ekonomi China Ngebut, PM Li Qiang Ajak Indonesia Lari Bareng
- ·Pria Bisa Alami 'Sperma Nol', Ini 5 Penyebabnya
- ·Ini Dia Tampang Honda HR
- ·Keistimewaan 10 Hari Pertama Bulan Ramadhan dan Amalan yang Dianjurkan
- ·Begini Kronologis Penangkapan Hakim PN Medan Versi KPK
- ·建筑学出国留学申请要求汇总!
- ·帕森斯设计学院研究生申请攻略
- ·Tesla Model 3 Dapat Nilai Tertinggi untuk Urusan Uji Tabrak
- ·Janji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang Salah
- ·Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil Menurut Islam?