会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman!

Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman

时间:2025-05-25 08:08:59 来源:quickq客服电话 作者:知识 阅读:877次
Warta Ekonomi,quickq一年多少钱 Jakarta -

Irjen Pol Firman Santyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menyatakan bahwa penggunaan plat nomor palsu untuk mobil ini bisa memperberat hukuman Mario Dandy Satriyo. 

Utamanya bila terbukti motif Mario Dandy Satriyo menggunakan plat palsu sengaja untuk menutupi identitasnya dalam melakukan kejahatan.

Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman

Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman

Diketahui, Jeep Wrangler Rubicon yang dibesut tersangka Mario Dandy Satriyo pamer-pamer harta sekaligus jadi saksi bisu penganiayaan brutalnya kepada Cristalino David Ozora Latumahina ditengarai menggunakan nomor polisi palsu. 

Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman

Baca Juga: Menterinya Jokowi Saja Kebingungan, Begini Modus Ayah Mario Dandy Sembunyikan Kekayaan: Macam Koruptor...

Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman

Tujuannya antara lain menghindari tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Jeep Wrangler Rubicon yang dibesut Mario Dandy Satriyo menggunakan pelat nomor polisi B 120 DEN saat menganiaya David Latumahina di Kompleks Green Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (20/2/2023). Padahal plat nomor asli semestinya B 2571 PBP.

"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa, ini untuk apa. Kalau untuk melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barangkali ya," jelas  Irjen Pol Firman Santyabudi, Jumat (3/3/2023).

Ia menambahkan,  jika merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak pada peruntukannya hanya disanksi pidana dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Adapun pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku dan tersangka kini adalah:

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Apa Benar Pepaya Bisa Sembuhkan Infeksi?
  • Geliat Bisnis Sukanto Tanoto, Pemilik Asian Agri di Sumatra hingga Tanglin Mall di Singapura
  • Ditangkap Polisi, Pelaku Penyebar Hoaks Ini Termotivasi dari Habib Rizieq
  • 美国电影学院研究生申请要求
  • Jangan Cuma Hilirisasi! Prabowo Gelar Karpet Merah Buat Perusahan China Masuk ke Semua Sektor
  • Alasan Lansia dan Penderita Diabetes Dilarang Pakai Sandal Jepit
  • Pesawat Putar Balik, Bawa 200 Penumpang tapi Toiletnya Rusak Parah
  • Viral Pup di Hanteo Music Awards, Ini 7 Makanan yang Merangsang BAB
推荐内容
  • Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah
  • 世界著名艺术院校及申请指南
  • Ditangkap Polisi, Pelaku Penyebar Hoaks Ini Termotivasi dari Habib Rizieq
  • Macron Bawa Kabar Baik, Prancis dan China Segera Capai Kesepakatan Soal Tarif Cognac
  • Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi
  • 英国大学城市规划专业排名TOP5