Firli Bahuri Minta Seluruh Pihak Tak Menghakiminya
JAKARTA,quickq加速器电脑 DISWAY.ID-- Eks Ketua KPK, Firli Bahuri belum juga ditahan meski telah berstatus menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kesempatan itu, Firli mengaku sebagai warga negara ia menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia.
"Saya selaku Warga Negara tentu sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Karena Negara Indonesia adalah Negara Yang berdasarkan hukum (rechstaat) bukan Negara yang berdasarkan Kekuasaan (machstaat)," kata Firli usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember 2023.
BACA JUGA:Diperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan
Oleh karena itu, dia berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi.
"Berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa Firli Bahuri pada Jumat, 1 Desember 2023.
BACA JUGA:Bos Alexis, Alex Tirta Sebut Firli Bahuri Sewa Rumah Kertanegara Dalam Bentuk Uang Tunai Senilai Rp650 Juta
Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 09.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Firli menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” kata Firli saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember 2023.
(责任编辑:知识)
- ·Moxa tawarkan promo pinjaman dana tunai dengan cashback Rp200 ribu, Begini Caranya!
- ·Kamboja Tertinggi di ASEAN soal Pemulihan Pariwisata, RI Gimana?
- ·16.305 Jemaah Haji Khusus 1444 H Sudah Lunasi Pembiayaan
- ·16.305 Jemaah Haji Khusus 1444 H Sudah Lunasi Pembiayaan
- ·Sandiaga Uno Pamit, Resmi Tinggalkan Gerindra ?
- ·Eks Pramugari Ungkap Tanda Rahasia jika Ada yang Tak Beres di Pesawat
- ·Bagaimana Hukum Mimpi Basah saat Puasa di Bulan Ramadhan?
- ·PSI Dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan, Bahas Wacana Koalisi Besar
- ·Arus Balik Mudik Lebaran 2023, Tarif 12 Ruas Tol Diskon 20 Persen, Cek Mana Saja?
- ·Berkenalan dengan Puteri Indonesia 2024 Harashta Haifa Zahra
- ·Bareskrim Polri Ungkap 405 Kasus TPPO Sejak 2020 hingga 2023
- ·VIDEO: Lomba Gendong Pasangan di Kamboja Pecahkan Rekor Dunia
- ·FOTO: Retrospeksi Nicholas Ghesquiere dan Seleb Korea di Show LV
- ·PP Muhammadiyah Minta BRIN Pecat Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin Secara Tidak Hormat
- ·PKS Sambangi Golkar Bahas Konsolidasi Demokrasi
- ·Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP
- ·FOTO: Retrospeksi Nicholas Ghesquiere dan Seleb Korea di Show LV
- ·Alergi Ternyata Bisa Sembuh, Begini Caranya
- ·Puluhan Ribu Buruh Siap Rayakan May Day 2023 di Jakarta, Berikut 6 Tuntutan Buruh
- ·Bagaimana Hukum Mimpi Basah saat Puasa di Bulan Ramadhan?