会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini!

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

时间:2025-05-25 07:03:54 来源:quickq客服电话 作者:知识 阅读:984次

JAKARTA,quickq官方网站 DISWAY.ID--Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu, 6 Maret 2024.

Adapun agenda sidang yaitu, pembacaan eksepsi.

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

"Tanggal sidang Rabu, 06 Maret 2024. Jam 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Agenda Pembacaan Eksepsi. Ruangan Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu.

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

BACA JUGA:Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

Adapun nomor berkas perkara SYL yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dengan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi dan Ketua Hakim Majelis Tipikor Rianto Adam Pontoh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

BACA JUGA:1 Unit Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

SYL didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat
  • Viral Hotel di Jepang Pakai Nama Bali dan Desain Khas Pulau Dewata
  • Cukup Pakai Bahan Dapur, Ini 3 Cara Ampuh Mengusir Tokek dari Rumah
  • PDIP Buka Peluang Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo Adalah Seorang Perempuan, Puan Maharani?
  • 9 Cara Agar Kucing Tak Lagi Pipis Sembarangan
  • RI Minta Dukungan Jepang pada Proses Aksesi CPTPP
  • Walah! KPK Endus Kasus Korupsi di Kementan RI, Sejumlah Nama Pejabat Dikantongi, Siapa Saja?
  • 插画留学作品集如何准备?
推荐内容
  • Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi Tanpa Gula?
  • Siap Tambah Produksi, Emiten Kemasan Salim Group (IPOL) Komisioning Mesin Hybrid BOPP/BOPE
  • Ganjar Ungkap Rencana Politik, Gunakan 'Nano Strategi'
  • Investor Bersiap! Buana Finance (BBLD) akan Sebar Dividen Tunai Rp19,74 Miliar
  • Gibran Bela Mati
  • Bahlil Ungkap Kabar Baik Disektor Hulu Migas, Apa Itu?