会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003!

Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003

时间:2025-06-15 11:33:08 来源:quickq客服电话 作者:热点 阅读:392次

JAKARTA,quickq免费下载 DISWAY.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dakwaan berlapis Rafael Alun mulai gratifikasi hingga pencucian uang sejak 2003.

Menurut JPU, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003

Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003

Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003

Jaksa menyebut Rafael menyamarkan asal-usul penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan.

Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003

BACA JUGA:Suzuki XL7 Hybrid Rambah Pasar Global, Sasar 20 Negara Tujuan Ekspor

BACA JUGA:Istri Rafael Alun Trisambodo Ikut Didakwa Terima Gratifikasi Rp16.6 Miliar, JPU Beberkan Perusahaan yang Terlibat

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu, 30 Agustus 2023.

Penyamaran harta itu dilakukan sejak 2003-2010 dan 2011-2023. Sebagian uang yang diputar Rafael masuk ke perusahaan penyedia jasa keuangan yakni PT Statika Kensa Prima Citra.

Duit yang diputar di sana mulai dari Rp315.000.000. Paling banyak sebesar Rp 5.152.000.000.

BACA JUGA:Baru Beroperasi LRT Mogok 2 Kali, Gangguan TPSS Listrik Disebut Jadi Biangnya

BACA JUGA:Identitas Penyewa Rumah Dino Patti Djalal Jadi Markas Penipuan Dikantongi Kepolisian: Terduga Gunakan KTP Palsu

Jaksa merinci Rafael melakukan perbuatan tersebut ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp 36.828.825.882 (Rp 36.8 miliar) selama delapan tahun.

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416," kata Jaksa.

Duit Rp 5.1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sementara itu, duit Rp 31,7 itu belum dijelaskan asal-usulnya.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran
  • Diikuti Lebih dari 100 Mal, Jakarta Great Sale Beri Diskon Besar
  • Surya Paloh Pastikan Jhonny G Plate Dapat Bantuan Hukum dari NasDem
  • Akui Merger Operator Berdampak ke Industri Menara, TBIG Pilih Tumbuh Organik
  • Giring Ganesha Beberkan Target Suara PSI di Pemilu 2024
  • Mitra Adiperkasa (MAPI) Klarifikasi Kabar Akuisisi GS Supermarket
  • Tok! Anak Usaha Widodo Makmur (WMPP) Resmi Berstatus PKPU
  • Pramono Anung: di IG, TikTok, X saya, Minta Dibuka Jalur Bandung
推荐内容
  • 8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini
  • Askrindo Salurkan 49 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H, Tebar Kebaikan dan Perkuat Komitmen Sosial
  • Alasan PDIP Bentuk Tim Koordinator Relawan Pemenangan Ganjar Pranowo
  • Muncul Kasus QRIS Palsu di Beberapa Masjid, Polri Imbau Masyarakat Donasi di Lembaga Amal Resmi
  • Partai Berkarya Ikuti Langkah PRIMA, Gugat KPU RI Ke PN Jakarta Pusat
  • Erajaya Mau Bawa IPO Era Boga Nusantara? Ini Jawaban Manajemen