Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
JAKARTA,quickq充值不了 DISWAY.ID -Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri direncanakan hari ini, Rabu 27 Desember 2023 akan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar yang menyamakan kepada wartaan, bahwa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri akan hadir dalam pemeriksaan di Gedung Dittipidkor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“ Pasti hadirlah, kita diundang kok,” kata Ian Iskandar.
BACA JUGA:Selain Firli Bahuri, Ada 5 Saksi Lainnya yang Diperiksa Hari ini
BACA JUGA:Siap-Siap, Firli Bahuri Bakal Ditanya terkait LHKPN
Ian menambahkan, pemeriksaan kali ini pihaknya turut membawa bukti tambahan untuk diserahkan kepada penyidik.
Tapi Ian merahasiakan bukti apa yang akan dibawanya dalam pemneriksaan ini.
" Ada keterangan tambahan, pasti kita bawa bukti buktinya,” katanya.
Ini menjadi ketiga kali Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan tersangka akan Hader dalam pemeriksaan kali ini.
BACA JUGA:Firli Bahuri Konfirmasi Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
BACA JUGA:Firli Bahuri Tidak Penuhi Panggilan Besok? Dinilai Layak Ditahan
“ Tersangka akan hadir dari konfirmasi kuasa hukumnya, yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan sdekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dalam pemeriksaan nanti, Ade Safri belum menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan Firli.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:热点)
- ·Apa Benar Pepaya Bisa Sembuhkan Infeksi?
- ·Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Polda Metro Jaya: Penyidik yang Memutuskan
- ·Diberhentikan Pakai Strobo, Sopir Mobil Plat RFH Kabur dan Tabrak Polisi di Tol Pancoran
- ·Soal Dugaan Penipuan, LQ Indonesia Berharap Polri Presisi dan Promoter
- ·KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
- ·Mantan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati
- ·Sinarmas Sekuritas Bantah Lakukan Penipuan
- ·Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua
- ·Minum 7 Jenis Teh Ini Saat Terkena Demam dan Batuk
- ·Update COVID
- ·Beredar Informasi Ganjil
- ·Tiga Tewas Didor Oknum Polisi, Kapolri Minta Bripka CS Dipecat Tak Terhormat
- ·IVUS & Rotablator, Solusi Kasus Jantung Kompleks di Mayapada Hospital
- ·Diapit Jokowi dan Iriana, Jan Ethes Tonton Langsung Penutupan ASEAN Para Games 2022
- ·5 Daun untuk Asam Urat, Tak Perlu Repot Cukup Direbus
- ·Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...
- ·Demo Buruh di DPR, Ratusan Personel Disiagakan di Kolong Flyover Slipi
- ·Viral PPSU Aniaya Pacar di Kemang, Wagub DKI Telepon Lurah Minta Pelaku Dipecat
- ·Cara Naik Bus Wisata Jakarta Gratis, Ini Daftar Rute dan Jadwalnya
- ·Angka Putus Sekolah Siswa SD di Jakarta Tertinggi di Indonesia, PSI: Bikin Sesak Dada