Mendukung Jalannya Pemilu 2024, DPR Bahas Pengesahan Perppu Pemilu Jadi UU
JAKARTA,quickqapp官方版 DISWAY.ID--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas pengesahan Perppu Pemilu untuk menjadi Undang-Undang (UU) bertujuan untuk mendukung jalannya Pemilu 2024.
Menurut Wakil Ketua Komisi II Bidang pemerintahan DPR RI, Saan Mustopa, hal tersebut sebagai landasan hukum pemilu, Perppu tersebut perlu mendapat persetujuan di DPR.
BACA JUGA:Polisikan Mario Dandy, APA Tak Terima 'Dikambinghitamkan' di Kasus David: Fitnah dan Pencemaran
Diketahui, salah satu urgensi penerbitan Perppu Pemilu itu terkait pembentukan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
“Terbitnya Perppu memang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan berbagai perubahan, seperti otonomi daerah baru, jumlah daerah pemilihan, dan begitu juga kursi,” ujar Saan saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Rabu 15 Maret 2023.
BACA JUGA:Jokowi Kunjungan Kerja ke Singapura Hari Ini, Hadiri Pertemuan Leaders’ Retreat
Legislator Dapil Jawa Barat VII ini mengatakan, begitu selesai dibahas dan disetujui di Komisi II DPR, Perppu Pemilu akan diajukan Komisi II untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR.
“Sebenarnya substansinya sudah banyak dibahas. Selain itu, sudah diberlakukan. Sehingga, persetujuan untuk jadi UU itu satu hari bahas sudah bisa selesai. Setelah dibahas dan disetujui, akan langsung dibawa ke paripurna. Secepatnya kita ajukan ke pimpinan untuk paripurna, bisa kamis (minggu ini) atau minggu depan,” tutup Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemilu, pada Desember 2022 silam.
BACA JUGA:Sempat Bertemu Mario Dandy, Amanda Sebut Hanya Teman
Perppu ini berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Regulasi tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perppu tersebut mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.
下一篇:7 Makanan Kaya Nutrisi yang Dibutuhkan Penderita Arthritis
- ·Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal
- ·quickq怎么读
- ·quickq加速器免费版
- ·quickq是啥
- ·PDI Perjuangan akan Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024 di Rakernas Ke
- ·quickq智能加速器
- ·quickq苹果版ios下载
- ·quickq加速器免费七天
- ·WHO Desak Pemerintah Indonesia Eliminasi Lemak Trans
- ·quickq官网2021
- ·quickq加速器苹果版
- ·quickq手机版官网
- ·Akan Rugikan Petani, PKS Tolak Impor Beras Pemerintah 500 Ribu Ton
- ·quickq加速器手机版
- ·quickq手机中文版下载
- ·quickq下载地址百度知道