Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas
Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang, mengatakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Sofyan sendiri dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Kisah Haru Anak Pedagang Ayam yang Terpilih Jadi Wakil Menteri Sofyan Djalil
Baca Juga: Jakarta Mati Lampu, Sofyan Basir Bersuara: Ini Paling Parah
Lanjutnya, dalam pertimbangannya, Hariono berkesimpulan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Maka terdakwa harus dibebaskan," kata Hariono.
Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar.
相关推荐
- Kebakaran di RS Yarsi Jakarta Berhasil Dipadamkan
- 摄影专业国外留学怎么样?
- VIDEO: Apakah Dahi dan Dagu Perempuan Harus Tertutup saat Sholat?
- Cegah PMK, Kementan Gelontorkan 4 Juta Vaksin Jelang Idulfitri
- Sidak Lapas Sukamiskin, Yasonna Utus Anak Buah
- Minggu Palma, Awal Pekan Suci Penuh Sukacita
- Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon
- 如何申请出国读建筑?这些要求你需要了解