AJB Bumiputera 1912 Penuhi Komitmen Pembayaran Hak Pekerja Terdampak PHK
AJB Bumiputera 1912 telah merealisasikan pembayaran hak pesangon kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada hari Kamis, 5 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam memenuhi hak normatif pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, sejak 1 Maret 2025, AJB Bumiputera 1912 telah memberhentikan 624 pekerja sebagai bagian dari upaya rasionalisasi sumber daya manusia.
Proses PHK ini dilakukan secara sah dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan, di mana setiap pekerja berhak menerima pesangon sebesar 1x ketentuan Undang-Undang normatif.
Pekerja yang telah menyetujui proses PHK tersebut sebelumnya telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan DPLK, dan kini telah menerima sisa hak normatif mereka.
Dengan demikian, hak manfaat PHK normatif telah dipenuhi sepenuhnya. Sementara itu, manfaat tambahan yang terkait dengan Program Bersama 2017 (PB2017) masih menunggu keputusan pengadilan.
Dalam surat pemberitahuan PHK yang disampaikan pada 28 Februari 2025, perusahaan memberikan waktu tiga bulan kepada pekerja untuk memutuskan menerima PHK dan menyampaikan rincian hak dari PB2023 yang telah dicairkan sebagai dasar perhitungan hak manfaat PHK secara menyeluruh.
Salah satu pekerja yang telah menerima haknya menyatakan, sangat senang menerima hak sesuai janji perusahaan dan berterima kasih atas komitmennya dalam merealisasikan manfaat PHK.
"Semuanya sudah sesuai dan perusahaan juga sudah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Saya akan fokus menata masa depan dan tentunya saya akan menginformasikan hal ini kepasa rekan-rekan lainnya," ujar salah satu karyawan AJB Bumiputera 1912 yang kini fokus menjadi wirausaha itu.
Namun demikian, saat ini ada juga beberapa sejumlah pekerja yang belum menyetujui PHK karena belum mendapatkan rincian jumlah hak yang akan mereka terima.
Merespons hal itu, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery D menyatakan, perhitungan final hak PHK baru dapat dilakukan setelah menerima rincian pencairan PB2023 dari Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, yang hingga kini belum memberikan respons atas permintaan tersebut.
“Kami membuka ruang bagi setiap pekerja terdampak PHK untuk menyampaikan rincian penerimaan hak PB2023 secara langsung kepada Manajemen agar kami dapat menghitung hak PHK secara akurat,” jelas Hery.
Namun, lanjutnya, jika para pekerja maupun SP NIBA tidak menyerahkan rincian tersebut dan tetap menolak PHK, maka penyelesaian perselisihan akan dilanjutkan ke proses Perundingan Tripartit setelah upaya Bipartit tidak mencapai kesepakatan.
Sebagaimana diketahui, AJB Bumiputera 1912 sejak awal selalu menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan proses PHK secara transparan dan adil serta mengedepankan dialog konstruktif dengan para pihak terkait.
(责任编辑:时尚)
Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat
Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi Buntut Kasus Chaowalit Thongduang
KPK Pantau 10 Proyek Strategis di Kota Sorong
Golden Visa dan Harapan Peningkatan Jumlah Wisatawan Berkualitas ke RI
Anggota DPR Penuhi Panggilan KPK, Terkait Korupsi Kemenakertrans
- Budi Arie Setiadi Resmi Jabat Menteri Komunikasi dan Informatika
- Polri Minta Barter Chaowalit Thongduan dengan Fredy Pratama
- Monas Akan Buka Sampai Jam 10 Malam di Akhir Pekan
- Prabowo Subianto Tegaskan Sukses Pembangunan Ekonomi Bergantung Iklim Usaha Dalam Negeri
- Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu
- 6 Mantan General Manager ANTAM Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton, Kejagung: GM dari 2010 Hingga 2022
- Wapres Ma’ruf Amin Kunker Ke Papua hingga 7 Juni, Bakal Bertemu Pegiat HAM hingga Tokoh Adat
- KPK Minta Dirjen Kemenkumham Cegah 2 Orang ke Luar Negeri, Buntut Korupsi Barang dan Jasa di PT PGN
-
Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI
JAKARTA, DISWAY.ID- Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan berjanji akan merevisi Undang-undang ...[详细]
-
Pers Mengancam, PWI: Aparat Harus Tindak Tegas
Warta Ekonomi, Lamongan - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, Akhmad ...[详细]
-
Lindungi Jantungmu dengan Skrining di Cardiovascular Center Mayapada
Jakarta, CNN Indonesia-- Penyakit jantung koroner bukanlah masalah yang bisa dianggap sepele. Kondis ...[详细]
-
Tanggapi Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung buka suara terkait status Sandra Dewi dalam perkara dugaan korup ...[详细]
-
Website dan Rekening Diduga Milik Rumah Film Porno di Jakarta Selatan Bakal Diblokir
JAKARTA, DISWAY.ID -Website rumah produksi diduga film porno di Jakarta Selatan yang diungkap Direkt ...[详细]
-
Luncurkan Digitalisasi Pelayanan Perizinan, Luhut: Izin Konser di RI Harus Keluar H
JAKARTA, DISWAY.ID- Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pan ...[详细]
-
Pers Mengancam, PWI: Aparat Harus Tindak Tegas
Warta Ekonomi, Lamongan - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, Akhmad ...[详细]
-
5 Hal yang Terjadi pada Kulit saat Kamu Kurang Tidur
Daftar Isi 1. Kerutan hingga kulit kendur ...[详细]
-
Roy Suryo Juga Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon
JAKARTA, DISWAY.ID--Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo kembali dilaporkan terkait ...[详细]
-
Menkominfo Sebut Pemain Judi Online Tak Ditangkap: Mereka Korban Juga
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah tida ...[详细]
Keajaiban kursi 11A, Vishwash Kumar Ramesh Selamat Karena Sempat Bertukar Tempat Duduk
Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang
- Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan
- 7 Makanan Murah Meriah yang Bagus buat Ginjal
- Alasan Mengejutkan Film Vina Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim, Bawa
- Lakukan 7 Kebiasaan Ini di Malam Hari, Dijamin Otak Makin Encer
- Jelang Libur Nataru, PELNI Pasang Alat Keselamatan MES di Kapal
- Selebgram Meninggal Usai Operasi Sedot Lemak, Kenali Risikonya
- Pers Mengancam, PWI: Aparat Harus Tindak Tegas