Ikuti Proses Hukum, Anies Baswedan Belum Beri Keputusan Soal ACT: Bisa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pendapatnya atas kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang belakangan ini menjadi perhatian nasional. Ia mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang bergulir terkait dugaan kasus lembaga sosial itu.
"Kita menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita," kata Anies dikutip dari Antara, Minggu (10/7/2022).
Hal tersebut dilakukan Anies agar pihaknya bisa mengambil keputusan berdasarkan data audit ataupun hasil pemeriksaan pihak penegak hukum. Jika hasil pemeriksaan sudah keluar, pihak Pemprov akan mempertimbangkan penarikan izin operasional ACT di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: PPATK Sudah Cium Tindak Mencurigakan ACT Sejak 2014, Anggota DPR Ini Ngaku Kaget: Kok Selama Itu Baru Muncul?
"Kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," kata Anies.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi ACT setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat.
"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra.
Adapun SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT, lanjut dia, salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi itu perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.
Baca Juga: Hukuman Bagi Petinggi ACT Jika Terbukti Gelapkan Dana Korban Lion Air, Polri: Pidana 20 Tahun atau Denda Rp10 M!
Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Benni.
ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana. Izin itu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
(责任编辑:焦点)
- ·Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam
- ·Wujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Ajak Habib Syech
- ·Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
- ·SIG Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya!
- ·Lakukan Rutin, Ini Manfaat Minum Air Kelapa Muda di Pagi Hari
- ·Catat, Ini Link Live Streaming Pelepasan Lampion Waisak 2025
- ·FOTO: Binar Ribuan Lampion Terangi Langit Malam Borobudur saat Waisak
- ·Daftar Barang yang Dilarang Masuk Pesawat, Cek Dulu Sebelum Terbang
- ·FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand
- ·Vaksin Herpes Zoster Ditemukan Bisa Cegah Penyakit Jantung
- ·Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi Tanpa Gula?
- ·KPK Periksa Dirut PT PJB atas Kasus PLTU Riau
- ·Premier Li Qiang Tiba di Tanah Air, Tandai Kunjungan Resmi Tiga Hari ke Indonesia
- ·Bukan Penyakit Tapi Kenapa Menguap Menular?
- ·Mantan Pengacara Novanto Tetap Divonis 7 Tahun
- ·Catat, Ini Link Live Streaming Pelepasan Lampion Waisak 2025
- ·Jadi Menu Sarapan, Apa Efek Samping Makan Oatmeal Setiap Hari?
- ·Realisasi Bansos Baru Rp43,6 triliun di April 2025, Data Tunggal Jadi Alasan!
- ·Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- ·SIG Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya!