Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Akan Disidang DKPP, Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
JAKARTA,quickq无限试用 DISWAY.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, pada Jumat, 8 September 2023.
Dua perkara yang akan disidang pada pukul 09.00 WIB itu diadukan oleh pihak yang berbeda.
Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan Septo Adinara sedangkan perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan MS. Firman.
Adapun kedua perkara tersebut sama-sama mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Francesco Bagnaia Berharap Dapat Izin Dokter Untuk Bisa Balap di Misano
BACA JUGA:Shane Lukas Divonis 5 Tahun dan Tidak Dibebankan Restitusi Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 21 Ayat 1 huruf (i) disebutkan syarat untuk menjadi menjadi penyelenggara adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Namun, pada data laporan yang diterima DKPP, tercatat bahwa Aris Silaswan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara dengan masa bakti 2016-2021.
Hal itu pun juga tertulis dalam SK DPD Partai Golkar Provinsi Bengkul Nomor KEP-06/A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018.
Lebih lanjut, Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Siap Rebut Podium Juara di Seri Pamungkas R3 bLU cRU European Championship 2023
BACA JUGA:Luhut Binsar Pandjaitan dan Perdana Menteri Tiongkok Jajal Kereta Cepat 326 Km/Jam
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam Keterangannya.
Adapun sidang tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.
- 1
- 2
- »
-
Cerita Ruang Pintar PNM Untuk Anak IndonesiaKejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun Sepanjang 2023FOTO: Bianglala 'London Eye' Kokoh Berdiri Selama 25 TahunSYL Rampung Diperiksa Terkait Pemerasan Firlk Bahuri, Pengacara: Tak Ada KonfrontirFahri Hamzah: Rencana Pengurangan Ukuran Rumah Subsidi Belum FinalOPEC Putuskan Naikkan Produksi Minyak 411.000 barel/hariHanwoo, Daging Sapi Korea yang Disebut Mengalahkan Rasa Wagyu JepangKPU Umumkan NamaMasukan Prof Romli Atmasasmita ke Penyidik atas Kasus TPPU Firli BahuriTimnas AMIN Akui Cak Imin Salah Sebut soal Bangun 40 Kota Setara Jakarta
下一篇:Isra Miraj 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Pendapat Ulama
- ·Disetujui Jokowi, Ini Dia Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama ASN 2024
- ·KPU Umumkan Nama
- ·Viral Kucing 'Oren' Ditinggal Pemilik di Bandara, Ada Luka di Tubuhnya
- ·Bawaslu Temukan Masalah Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Luar Negeri
- ·Nama KA Turangga Diambil dari Kuda Tunggangan Para Bangsawan Jawa
- ·10 Kota di Dunia yang Malah Bikin Stres Saat Dikunjungi, Ada Jakarta?
- ·Kasus Meninggal Akibat Wabah Campak di AS Bertambah
- ·Polisi Bantah Kalau Habib Rizieq Kabur, Lalu Kenapa Dirut RS Ummi Akan Diperiksa?
- ·Megawati: 'Jangan Bully Saya Ketika Pemilu 2024, Saya Punya Pengacara Loh!'
- ·Peran Jubir Vaksinasi Covid
- ·Maruarar Sirait Pamit dari PDIP, TKN: Prabowo
- ·Studi Temukan Kualitas Sperma Jadi Rahasia Panjang Umur
- ·Jokowi Janji Segera Terbitkan Amnesti Baiq Nuril
- ·Cerita Jimmy Wales Mendirikan Wikipedia, Mengubah Wajah Internet tapi Tidak Kaya Raya
- ·Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta
- ·OPEC Putuskan Naikkan Produksi Minyak 411.000 barel/hari
- ·Strategi Kemenperin dan Dekranas Bikin IKM Kerajinan Tembus Pasar Ekspor
- ·FOTO: Show Eksentrik ala Valentino, Digelar di 'Toilet Umum'
- ·NYALANG: Cahaya Suci Berpendar Semesta
- ·Banyak Anak Muda Indonesia Idap Kanker Kolon, Waspada Gejala Awalnya
- ·PDIP Minta Pemrov DKI Tegas Atur Masyarakat di Rumah Aja saat Libur Panjang
- ·Anies Terinfeksi Covid
- ·Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta
- ·Hasto Sebut Prabowo Unggul Karena Emosi dan Intimidasi, TKN: Pihak Mereka yang Sedang Emosi
- ·FOTO: Buka Puasa Bersama di Vihara Glodok, Rayakan Toleransi
- ·Negara Eropa Destinasi Petualangan Terbaik Dunia, Paspor RI Bebas Visa
- ·Capim KPK, Antasari Azhar Titip Pertanyaan buat Komisi III DPR
- ·Hobinya Korupsi, Berapa Sih Harta Bupati Kudus?
- ·On Fire! Cak Imin Sindir Negara Abai Pada Petani: Tapi Ada Orang Punya Lahan 500 ribu Hektare
- ·Hanwoo, Daging Sapi Korea yang Disebut Mengalahkan Rasa Wagyu Jepang
- ·Inggris Bersiap Hadapi Ancaman Perang Lawan Rusia: Pabrik Senjata hingga Jet Pembawa Nuklir Taktis
- ·Revolusi Trading, Broker Octa Hadirkan Kekuatan AI di OctaTrader
- ·Anies Baswedan Targetkan Suara di Banten Menang Besar
- ·Meski Diterpa Tarif Trump, Investor Global Dinilai Masih Percaya Kekuatan Dolar AS
- ·Bangganya Menhan Prabowo Pada Universitas Pertahanan, 75 Wisudawan Lulus dari Kedokteran Militer
- ·Masukan Prof Romli Atmasasmita ke Penyidik atas Kasus TPPU Firli Bahuri