会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Kembali Diminta Periksa Bos KBN!

KPK Kembali Diminta Periksa Bos KBN

时间:2025-05-25 10:22:10 来源:quickq客服电话 作者:综合 阅读:982次
Warta Ekonomi,quickq app 下载 Jakarta -

Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto, menilai beredarnya surat yang mirip logo Kemenko Polhukam dan ditujukan kepada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan kemasyarakatan, Kemensetneg.  Surat ini ditembuskan kepada Menko Polhukam, Mensesneg, Ketua Pokja IV Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Inspektur Kemenko Polhukam dan Direktur Utama. PT. Karya Cipta Nusantara.

Lampiran yang tertulis dalam surat tersebut adalah Permohonan Perlindungan dan kepastian Hukum proyek Non APBN/APBD di bidang kepelabuhan. Surat tersebut bernomor B. 2238/HK.00.01/10/2019 dan ditandatangani atas nama Deputi Bidkor Hukum dan HAM Dr. Fadil Zumhana. Dan ada enam poin yang tertulis dalam surat yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2019 silam itu.

KPK Kembali Diminta Periksa Bos KBN

KPK Kembali Diminta Periksa Bos KBN

Menurut dia, beredarnya surat yang diduga berasal dari Kemenkopolhukam dan beredar di kalangan public tersebut, mengindikasikan ada peran Direktur PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Sattar Taba dalam menghalangi investasi pembangunan pelabuhan marunda. 

KPK Kembali Diminta Periksa Bos KBN

Baca Juga: Pengamat: KPK Jangan Diam Soal Adanya Dugaan Korupsi di PT KBN

KPK Kembali Diminta Periksa Bos KBN

Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Kami Tak Mau Menyerah Begitu Saja

Ia kemudian meinta KPK segera memanggil Sattar Taba. Sebab, disebutkan, dugaan korupsi di PT. KBN sudah dilaporkan oleh KBNU Jakarta Utara kepada KPK.

"Saat ini rakyat sangat kecewa dengan KPK, ada dugaan korupsi di depan mata tapi para komisioner KPK pura-pura tidak tahu dan seperti ketakutan dengan KBN," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2019).

 

Sementara itu, pengamat politik Karyono Wibowo mengatakan, jika benar surat tersebut berasal dari Kemenko Polhukam ada beberapa hal yang substansial.

Pertama, surat tersebut mengindikasikan sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No. 2226 K/PDT/2019 yang membatalkan seluruh putusan tingkat pertama dan banding, sehingga dengan demikian perkara tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana disebutkan dalam surat yang mirip logo Kemenko Polhukam tersebut.

Kedua, yang menarik adalah perihal surat tentang permintaan perlindungan hukum oleh pihak PT. KCN, berarti menunjukkan ada ketakutan dari pihak PT. KCN.

“Pertanyaannya, mengapa PT. KCN merasa perlu meminta perlindungan hukum. Jangan-jangan ada tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu. Atau PT. KCN hanya ingin ada kepastian hukum. Jika sudah ada putusan hukum yang final dan mengikat mengapa harus ketakutan jika tidak ada tekanan," katanya.

Lanjutnya, ia mengungkapkan, jika benar sudah ada putusan MA yang memenangkan PT. KCN dan menolak gugatan tingkat kasasi PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan membatalkan seluruh hasil putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua, maka semestinya menjadi pintu masuk KPK untuk menindaklanjuti dan mendalami dugaan kasus korupsi Direktur Utama PT. KBN HM. Sattar Taba.

“Karena kasusnya dugaan korupsinya sudah dilaporkan ke KPK dan telah menjadi sorotan publik hingga saat ini,” tandas dia.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • 5 Daun untuk Mengobat Asma, Alami dan Minim Efek Samping
  • Mengupas Teknik Advanced Mayapada Hospital Tangani Jantung Koroner
  • Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH
  • Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming
  • Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini
  • Mandiri Indonesia Open 2024: Turnamen Golf Bergengsi Kembali Hadir dengan Semangat Baru
  • Akhir Masa Jabatan, Anies Legowo Diserang Bertubi
  • Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah
推荐内容
  • Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK
  • Komnas HAM Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tak Mau Dipindah Ke Nagrak, Maunya Ke Rusun Baru
  • 5 Bahan Makanan yang Picu Diare Selain Cabai, Perhatikan di Kemasan
  • Pesan Mas Dhito Bagi Gen Z: Jangan Sampai Luntur Pemahaman Jurnalistik
  • Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri
  • Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya