Toko Agen Sembako di Jakbar Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
SuaraJakarta.id - Sebuah ruko agen sembako di Jalan Kebon Pisang di Grogol Petamburan,下载quickq免费版 Jakarta Barat (Jakbar), hangus terbakar pada Selasa (11/10/2022). Dugaan sementara penyebabnya akibat korsleting listrik.
Perwira piket Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PK) Jakarta Barat, Abdul Syukur mengatakan, pemadaman dinyatakan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.
"Objek yang terbakar ruko 2 lantai yang merupakan toko sembako. Sudah hijau," kata Syukur saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Adapun dalam pemadaman kali ini, sebanyak 13 unit mobil pemadam kebakaran dengan diisi 65 personel diterjunkan guna menjinakkan api.
Baca Juga:Rumah Panggung di Cisaat Sukabumi Hangus Terbakar
Dugaan sementara kebakaran tersebut dapat terjadi akibat korsleting listrik yang ada di lantai 2 bangunan ruko tersebut.
"Dugaan penyebab korsleting listrik," ungkapnya.
Syukur memastikan, tidak ada korban luka atau jiwa dalam kebakaran toko agen sembako ini.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran melanda sebuah bangunan di Grogol Petambarun, Selasa (11/10/2022). Kebakaran terjadi sekira pukul 15.50 WIB.
Kepala Sektor Grogol Petamburan, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Joko Susilo mengatakan, sebanyak 8 unit mobil pemadam yang diisi 40 personel diterjunkan untuk menjinakkan api.
Baca Juga:Sejumlah Rumah di Jelambar Jakbar Terbakar, Api Masih Berkobar
"Petugas memulai operasi pukul 15.55 WIB," kata Joko saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
相关推荐
- MRT Akan Tetap Berlakukan Tarif Rp1.000 Per KM
- Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!
- Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Hari Idulfitri? Cek Waktu yang Tepat
- Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
- Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang