SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan
时间:2025-06-13 19:55:46 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickq电脑版官网下载 DISWAY.ID –Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut melakukan korupsi dengan motif tamak.
Jaksa Penutut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut 12 tahun penjara Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL didakwa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
BACA JUGA:Hatta Mantan Anak Buah SYL di Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara, Didakwa Gratifikasi dan Memeras ASN Hingga Rp 44,5 M
Sebelum JPU KPK membacakan tuntutannya, terlebih dahulu dibacakan empat hal yang memberatkan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ungkap jaksa saat persidangan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2024.
SYL yang saat itu menjabat sebagai Menteri, juga dinilai mencederai kepercyaan masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Jaksa KPK Tuntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Pengabdiannya Saat Jadi Mentan
"Terdakwa selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia," tutur Jaksa.
Lalu, SYL dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi.
Jaksa menilai korupsi yang dilakukan SYL dinilai karena motif tamak.
BACA JUGA:Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak.
- 1
- 2
- »
上一篇: Postingan Facebook Pegi Setiawan Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Polri
下一篇: BNPB: 363 Rumah Rusak hingga 2 Gereja Rusak Akibat Erupsi Gunung Ruang
猜你喜欢
- Kasus Kerumunan HRS di Megamendung, Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Tambahan Kasus Positif Corona
- Saat Kaesang Ngaku Ikhlas PSI Tak Lolos DPR RI, Tak Ada Rencana Gugat ke MK
- Volume Lalu Lintas di Ruas Tol Jabodetabek Ramai Lancar Pada Momen Libur Paskah
- Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih
- Tak Berangus Hak Berpendapat, Polisi Izinkan Massa Gelar Aksi di Patung Kuda
- Airlangga: Indonesia Baru Masuk Daftar Aksesi, Targertnya 3 Tahun Jadi OECD
- Tol Cipali Kembali Makan Korban, 1 Nyawa Melayang Saat Subuh
- Percakapan Terakhir Wanita Dalam Koper dengan Tersangka Diungkap Kepolisian
- Lepas dari Rugi, Timah (TINS) Alokasikan Rp474,6 Miliar Laba untuk Dividen