Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBD
SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta terlambat menjadwalkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan atau APBDP 2022. Hal ini memberikan konsekuensi besar karena tak ada perubahan program di tahun 2022 bagi Pemprov DKI kecuali urusan darurat dan mendesak.
Pembahasan dan sinkronisasi APBPD juga baru dilakukan pada Kamis quickq加速器官网地址(20/10) kemarin. Padahal, batas waktu yang ditentukan untuk mengesahkan APBPD lewat Peraturan Daerah adalah 29 September.
Pada akhirnya, eks Gubernur Anies Baswedan tak bisa ikut mengesahkan APBDP itu karena sudah lengser pada 16 Oktober kemarin.
Ditanya soal ada atau tidaknya kesengajaan DPRD menunggu Anies lengser untuk membahas APBDP, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI tak mau menduga-duga. Ia menganggap hal ini sebagai pembelajaran agar ke depannya tak lagi terulang.
Baca Juga:Gaduh Pembahasan APBD-P 2022 Telat, Pimpinan DPRD DKI: Ya Sudahlah
"Apa namanya, ya yang jelas bahwa kalau memang ini mundur, berarti kan enggak sesuai dengan jadwal ya. Yang penting bagaimana ke depan jangan sampai seperti itu," ujar Yani saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengaku juga tidak tahu penyebabnya penjadwalan rapat APBPD dilaksanakan terlambat. Menurutnya hal ini harus ditanyakan kepada Pimpinan DPRD DKI.
"Gimana ya, kalau itu mah tanya pimpinan kenapa sampai enggak kebahas, pimpinan dewan, kan muaranya ada di situ, muara surat-suratnya," ujar Mujiyono kepada wartawan.
Mujiyono menyebut pihak eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebutnya mengaku sudah sesuai jadwal menyerahkan rancangan APDBP 2022. Namun, memang dari Badan Anggaran atau Banggar DPRD DKI yang tak juga kunjung membahasnya.
"Kalau tanya ke eksekutif, menurut mereka on time. Tapi yang penjadwalan di Bamus kan terlambat tuh. Nah itu tanya pimpinan dewan," ucapnya.
Baca Juga:DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan
Selain itu, Mujiyono juga menyebut pada rapat pembahasan dan sinkronisasi APBDP 2022 hanya bersifat rekomendasi saja kepada Pemprov DKI. Sebab, APBDP 2022 nantinya akan disahkan melalui Peraturan Gubernur yang sepenuhnya merupakan wewenang eksekutif.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:综合)
- ·Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
- ·Hadiri Panggilan Bawaslu, Gibran Mengaku Tidak Ada Kegiatan Politik saat di CFD Kemarin
- ·Mantap! IHSG Selasa Dibuka Perkasa Naik 0,68% ke 7.189
- ·Jangan Abaikan Aturan Ini Jika Tak Mau Didenda Rp12 juta di Spanyol
- ·DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran
- ·Kebijakan BMAD Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK Industri Tekstil, Ekonom Ichsanuddin Beri Kritik
- ·Bacaan Doa Qunut Nazilah untuk Keselamatan Warga Palestina
- ·6 Cara Diet Murah Meriah, Tak Perlu Habiskan Kocek untuk Langsing
- ·KPU Kota Depok Akui Salah Masukkan Data, Siapa yang Dirugikan?
- ·Paris Pernandes 'Salam dari Binjai' Cekcok dengan Korban Penipuan Indra Kenz
- ·Bagaimana Seharusnya Prosedur USG yang Tepat Dilakukan?
- ·Waspada, Ini 6 Efek Samping Makan Pepaya
- ·KAI Batalkan 9 Perjalanan Kereta dan Putar 10 Jalur Imbas Kecelakaan di Cicalengka, Ini Daftarnya
- ·Polri Kirim SP2HP ke Pelapor Terkait Status Tersangka PJ Bupati Donggala
- ·Viral Kebun Binatang Sydney Tiru Suasana Kampung RI, Ada Konter Pulsa
- ·Wanita Acungkan Pistol ke Paspampres Depan Istana, Kapolda Metro Jaya: Belum Tentu Teror
- ·6 Manfaat Menakjubkan Minum Air Rebusan Serai Setiap Hari
- ·Nama dan Manajemen Baru, Satpol PP DKI Akui Cabut Segel Holywings Gatsu
- ·Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya
- ·Sambut Pemilu dan Pilpres 2024, Ketua DPD Golkar DKI: Mesin Partai Sudah Berjalan