会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!!

PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

时间:2025-05-25 08:01:06 来源:quickq客服电话 作者:娱乐 阅读:255次
Warta Ekonomi,quickq免费时长 Jakarta -

Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai sanksi denda Rp1 juta untuk masyarakat yang kedapatan berulang kali tidak menggunakan masker tidak akan efektif untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Sanksi besar tidak akan efektif menekan penyebaran Covid-19," ujar Gembong saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

Menurut Gembong, saat ini yang harus dilakukan Pemprov DKI adalah kesadaran kolektif warga Ibu Kota terhadap penerapan secara ketat protokol kesehatan.

PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

Baca Juga: Minta Utang sampai Rp12,48 Triliun ke Sri Mulyani, Anies Bokek?

PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

Baca Juga: Anies Kerahkan Lima Grup Damkar Padamkan Api di Gedung Kejagung

Seperti halnya membangun kesadaran masyarakat akan budaya kebiasaan baru saat beraktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Pemprov memiliki aparatur, tinggal bagaimana menggerakkan seluruh aparaturnya untuk melakukan gerakan ini di seluruh wilayah pemprov," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru. Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pasal 4, Anies menekankan setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: berada di luar rumah; berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.

Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas; melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarorang; dan menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba
  • Ikuti Tips Makan Nasi Putih Ini, Dijamin Gula Darah Tak Bakal Melonjak
  • GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf Gegara Tuding Ketum PBNU 'Pembenci Habib', Polisi: Dilidik Krimsus
  • 3 Kelompok Orang yang Tidak Boleh Makan Tomat, Siapa Saja?
  • Apa Benar Pepaya Bisa Sembuhkan Infeksi?
  • Tiket Formula E Jakarta Belum Dijual, Wagub DKI Langsung Ungkap Hal Ini
  • Kapasitas Penonton Formula E Turun Jadi Hanya 10 Ribu, Eh Wagub DKI Riza Patria Ungkap Hal Ini
  • Suka Buang Sampah di Kali? Siap
推荐内容
  • Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara
  • VIDEO: Ratusan Balon Udara Hiasi Langit New Mexico Amerika Serikat
  • Ribuan Peserta Meriahkan MAG Run 2024: Perkuat Komunitas Olahraga
  • Soal Polemik Kali Mampang, Orang PDIP Kembali 'Seruduk' Anies Baswedan: Buat Bersihkan Nama?
  • Mandi Pagi atau Malam, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?
  • Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?