Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
JAKARTA,quickq官网下载地址安卓 DISWAY.ID- Syarat dapat dana bansos (bantuan sosial) KJP Plus penting untuk disimak.
Apalagi saat ini, rata-rata nilai rapor 70 yang menjadi wacana syarat KJP Plus menuai polemik.
Dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan, persyaratan nilai minimal 70 bagi para penerima KJP Plus dikhawatirkan yang menerima program tersebut bukan lagi orang yang membutuhkan.
Ia menilai, nilai akademik tidak menjadi patokan anak dalam berprestasi. Sebab anak-anak memiliki prestasi dibidang masing-masing.
BACA JUGA:Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus dan KJMU 2025 Batal Dilakukan Januari-Februari, Jadi Kapan Cair?
Justin khawatir, nantinya anak-anak yang memiliki nilai di bawah 70 akan putus sekolah karena masalah biaya ketika KJP Plusnya dicabut.
“Jangan sampai anak-anak ini putus sekolah, karena kan kecerdasaan manusia berbeda-beda,” kata dia di gedung DPRD DKI Jakarta.
Hal serupa juga dikatakan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. Ia mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengkaji ulang terkait wacana tersebut.
Ia meminta Dinas Pendidikan tidak menjadikan nilai anak-anak sebagai acuan dalam persyaratan KJP Plus.
BACA JUGA:KJP Plus Tahap II Januari 2025 Sudah Cair, Yuk Cek Rekening Sekarang!
“Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan,” kata Jhonny.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko menyampaikan adanya wacana menambah syarat siswa yang masuk dalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Yakni, memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal rendah 70.
Adapun wacana penambahan syarat penerima KJP Plus tersebut merupakan hasil rapat jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:热点)
- ·Beredar Informasi Ganjil
- ·Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, 'Justru Untungkan Masyarakat Desa'
- ·Rugikan Negara Rp100,7 miliar, Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Resmi Ditahan KPK
- ·Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas
- ·5 Orang yang Harus Hati
- ·Hakim Geregetan Keterangan Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan Putri Candrawathi
- ·Harga Bitcoin Tembus Rekor Baru, Hampir Sentuh US$110.000
- ·Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta
- ·Anies Dinilai Sigap Tangani Kericuhan Jakarta
- ·Keterangan Ferdy Sambo Sama Persis Saat Jadi Saksi dan Terdakwa, Kok Bisa?
- ·Apa Benar Pepaya Bisa Sembuhkan Infeksi?
- ·Katanya Tolak Dinasti Politik Tapi PSI Blak
- ·Lindungi Negeri, Satgas BUMN Sebar 45.000 Masker di Pusat Keramaian Ibu Kota
- ·Tarik Ulur Anies: Sempat Melarang Isolasi di Rumah Kini Berbalik, DPRD Langsung Mengkritik
- ·Anies Janji Manfaatkan 95% Lahan Reklamasi untuk Publik
- ·Doni Bawa Kabar Baik: ICU di DKI Jakarta Berangsur Kosong
- ·Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, 'Justru Untungkan Masyarakat Desa'
- ·Buntut Demo Omnibus Law, Kerugian Mencapai Rp65 Miliar
- ·DPR: Usut Tuntas Perdagangan Perempuan WNI ke Tiongkok
- ·Nasdem Keukueh Tak Mau Mundur dari Kabinet Jokowi, Sempat Disinggung Elite PDIP Soal Sikap 'Gentle'