Polemik Perubahan Batas Usia Capres
JAKARTA,quickqios DISWAY.ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mempertanyakan urgensi untuk mengubah usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
"Hal paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang melatarbelakangi," ujar Lolly dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023.
BACA JUGA:PKB Sebut Ada Tangan Gaib Dalam Proses Penentuan Capres Cawapres di KKIR
Lolly mempertanyakan apakah perubahan aturan tersebut sudah tepat dilakukan sekarang?
Apalagi proses Pemilu 2024 tengah berjalan, seperti verifikasi bakal calon anggota DPR.
"Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari?," tanya Lolly.
BACA JUGA:Ganjar Kalah Telak! Hasil Survei LSI Denny JA Mayoritas Parpol Pilih Prabowo Sebagai Capres
Meski begitu, Lolly menyerahkan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres kepada putusan uji materi yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi.
"Jika ingin ada perubahan yang berhak memutuskan gugatan batas usia tersebut ialah Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Dia menegaskan aturan yang mengatur tentang batas usia minimal capres dan cawapres belum berubah, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:Alasan PKN Belum Deklarasikan Prabowo Subianto Sebagai Capres, Anas: 'Kami Masih Nunggu Pasangannya'
Adapun aturan tersebut menyebutkan usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Sebelumnya, tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK, yaitu pertama Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Gubernur Bali Minta Bupati Jangan Coba
- ·Alhamdulillah! Peserta MTQ Nasional XXX 2024 Kemungkinan Bisa Kunjungi IKN
- ·Ini Sedan Super Mewah dari Hyundai, Grandeur
- ·Baru Dilantik, Ini Tugas Berat dari Sri Mulyani untuk Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai!
- ·KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur
- ·Panglima TNI dan Kapolri Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan
- ·Harga Minyak Mentah RI April 2025 Turun Jadi USD65,29 per Barel
- ·2025年美国大学建筑专业排名
- ·Tarif MRT Dinilai Tak Kemahalan
- ·Respons Majelis Rektor PTN Hadapi Kasus Bullying PPDS, Siap Jadi Mediator
- ·Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
- ·Respons Majelis Rektor PTN Hadapi Kasus Bullying PPDS, Siap Jadi Mediator
- ·PNM Peduli Tanam Ribuan Pohon Mangrove dan Terumbu Karang di Kalimantan
- ·Waduh, Dana Bantuan Provinsi DKI Jakarta untuk Banjir Salah Sasaran!
- ·Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- ·2025年qs世界建筑学专业排名榜单!
- ·Ketum PPP Ditangkap, Bukti Jokowi Tegas?
- ·Saking Hebohnya, Pembelian Prapesan Xiaomi SUV YU7 Muncul Banyak Calo, Biayanya Tembus Rp45 Juta
- ·Anggaran Gede Tapi Pemukiman di DKI Banyak Kumuh, Nasdem Soroti Anies
- ·Banyak Mall Terus Tumbuh, Menko Airlangga Ungkap Potensinya untuk Perekonomian Indonesia