6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung
JAKARTA,quickq官网2021 DISWAY.ID--Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017 sampai dengan 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, keenam tersangka tersebut diantaranya, TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017- 2020, HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016- 2018, dan JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014- 2018.
BACA JUGA:Tercepat di Latihan Bebas, Jack Miller 'Pede' Balap di GP Le Mans Pekan Ini
Kemudian, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA), dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan,” ujar Ketet dalam keterangan resminya.
Tersangka TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.
BACA JUGA:Gunung Api Anak Krakatau Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 2 Km, Letusan Terekam Pada Seismograf
Sedangkan tersangka AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.
Ketut Sumedana menjelaskan, peran para tersangka dalam perkara ini adalah telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Meski Melawan Tim Miliki Ranking Lebih Baik
Selanjutnya, untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen- dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(责任编辑:知识)
- ·BPOM Amankan 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya
- ·Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Duit Rp 8,7 Miliar untuk Survei
- ·Sandiaga Uno Ungkap Akan Umumkan Kepindahannya ke PPP Pada Waktu yang Tepat
- ·Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok
- ·HUT DKI, KPJPL Edukasi Pentingnya Melestarikan Lingkungan di Bilpin Pulo Gadung
- ·Texas Makin Dekat Punya Cadangan Strategis Bitcoin (BTC)
- ·俄罗斯艺术类大学排名前五的院校
- ·波士顿学院排名情况及申请要求
- ·Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' Ditangkap
- ·Profil Komjen Rycko Amelza yang Akan Dilantik Sebagai Kepala BNPT
- ·Daftar 10 Bandara Tersibuk di Dunia 2024, Ada dari RI?
- ·Dilakukan Sebelum ke Tanah Suci, Apa Itu Manasik Haji?
- ·澳大利亚设计大学排名TOP3
- ·Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
- ·PORDI dan Higgs Games Island Dorong Domino ke Panggung Internasional
- ·美国艺术高中推荐:爱德维艺术高中
- ·Doni Monardo: Upaya Tracing Kasus Covid
- ·艺术生日本留学专业如何选择?
- ·FOTO: Janji Suci di Gereja Unifikasi Korea
- ·Viral Wisatawan Batal ke Pantai Bira Sulsel Gara