Jaksa Belum Siap, Sidang Mario Dandy Ditunda Hingga 15 Agustus 2023
JAKARTA,quickq加速器官网版 DISWAY.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19) atas perkara penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17).
Sidang yang semula bakal dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Agustus 2023 itu batal bergulir karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
Mulanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menanyakan soal kesiapan jaksa dalam membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa.
BACA JUGA:Tuntutan Hukuman Mario Dandy Dibacakan Restitusi Akan Jadi Pertimbangan
"Hari ini rencana penuntutan, penuntut umum bagaimana?" tanya hakim di ruang sidang.
"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, karena kami masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, hari ini belum siap," kata jaksa.
Kemudian, hakim menekankan kembali mengenai belum matangnya kesiapan jaksa untuk membacakan tuntutan. Jaksa pun menegaskan bahwa pihaknya masih butuh waktu untuk melakukan penyempurnaan dalam pembacaan tuntutan.
BACA JUGA:Mario Dandy Mengaku Sempat Main HP Usai Aniaya David: Itu di Ruang Penyidik Bukan di Ruang Tahanan
"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," ucap jaksa.
Hakim kemudian menunda persidangan pembacaan tuntutan. Sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar Selasa, 15 Agustus 2023.
"Oleh karena tuntutan belum siap, untuk sidang kita nyatakan ditunda Selasa tanggal 15 Agustus 2023," kata hakim.
(责任编辑:综合)
- ·15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Berhasil Diidentifikasi, Berikut Daftarnya
- ·Pemerintah Pilij Selamatkan Raja Ampat! Empat Tambang Disapu Bersih
- ·Bahlil Tepis Dugaan Tambang di Raja Ampat Terafiliasi dengan Jokowi
- ·Jokowi Sudah Kantongi Nama Pengganti Jhonny G Plate, Siapa?
- ·Indonesia Siap Luncurkan Satelit SATRIA
- ·Tersangka Kasus TPPO Kini Jadi 668 Orang, Rata
- ·Bripka Andry Tak Terima Disebut Kabur, Segera Koordinasi dengan Polda Riau
- ·Kompolnas Angkat Bicara Atas Sidang Etik Teddy Minahasa
- ·Persiapan Mudik! Cara Cek Tarif Tol 2023 Lewat Google Maps, Begini Tahapan dan Daftarnya
- ·Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati
- ·Bupati Kapuas dan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK
- ·Terkait Hak Siar, Hotman Paris Sebut Ada Ketidakwajaran Masalah Keuangan di PT LIB
- ·Pagar Pembatas JIS Roboh, DPR Langsung Mewanti
- ·Aturan Baru! KPU Perbolehkan Mahasiswa
- ·KPK Amankan 28 Orang di 4 Lokasi berbeda Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti
- ·CFW Pindah ke Sarinah, Erick Thohir: Saya Terbuka Asal Tidak Dipolitisasi
- ·Bareskrim Belum Mau Usut 256 Rekening Panji Gumilang
- ·Gilbert PDIP Kembali 'Teriak' Soal Formula E Jakarta, Anies Baswedan Mohon Pasang Kuping Baik
- ·Jhonny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Anies Baswedan: Pertemanan Bukan untuk Berlindung
- ·Pengamat Nilai Operasi GAG Nikel Sesuai Aturan, Mengapa?