会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 AirAsia Tindak 31 Pelanggaran Merokok di Kabin, Siap Batasi Penumpang Bandel!

AirAsia Tindak 31 Pelanggaran Merokok di Kabin, Siap Batasi Penumpang Bandel

时间:2025-06-15 06:46:19 来源:quickq客服电话 作者:知识 阅读:614次
Warta Ekonomi,quickq官网版下载 Jakarta -

Indonesia AirAsia menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin keselamatan penerbangan dengan menindak 31 kasus pelanggaran larangan merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik (vape), selama tahun 2024.

Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, menegaskan bahwa sepanjang tahun, pelanggaran itu ditangani pihak maskapai dengan sangat tegas.

AirAsia Tindak 31 Pelanggaran Merokok di Kabin, Siap Batasi Penumpang Bandel

AirAsia Tindak 31 Pelanggaran Merokok di Kabin, Siap Batasi Penumpang Bandel

"Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan tegas kepada pelanggar secara langsung. Data pelanggaran juga telah dicatat dalam sistem penumpang sebagai dasar pertimbangan untuk tindakan lanjutan," ujar Eddy dalam keterangan resminya pada Rabu (11/6/2025).

AirAsia Tindak 31 Pelanggaran Merokok di Kabin, Siap Batasi Penumpang Bandel

Baca Juga: Veranita Yosephine Hengkang, Captain Achmad Sadikin Ambil Alih Kemudi AirAsia!

AirAsia Tindak 31 Pelanggaran Merokok di Kabin, Siap Batasi Penumpang Bandel

Kelak, apabila pelanggaran terus berulang, AirAsia tak segan untuk membatasi penerbangan terhadap penumpang yang melanggar.

Ditekankan pula bahwa tindakan merokok di dalam kabin pesawat bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan sistem keselamatan penerbangan.

Pasalnya, asap rokok atau vape berisiko memicu alarm asap hingga bisa mengganggu sistem navigasi pesawat.

"Merokok di dalam kabin pesawat, termasuk penggunaan vape, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu alarm asap dan mengganggu sistem navigasi penerbangan," lanjutnya.

Baca Juga: HP Penumpang Hilang, Garuda Indonesia Bebastugaskan Awak Kabin

Menurut Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat yaitu denda hingga Rp 2,5 miliar atau pidana penjara maksimal lima tahun.

Adapun langkah ini dilakukan demi menjaga standar keselamatan yang sudah diakui secara internasional.

"Indonesia AirAsia menegaskan bahwa aspek keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap penerbangan. Tindakan merokok, baik penggunaan rokok konvensional maupun elektrik (vape), dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain serta membahayakan keselamatan penerbangan," tuturnya.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Abraham Samad hingga Saut Sitomorang Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK!
  • 7 Jenis Ikan yang Membawa Keberuntungan di 2024
  • METRO Super Crazy Deal Diskon hingga 80%+10%, Berlaku Cuma Hari Ini!
  • 3 Resep Sayur Bening Sederhana, Enak dan Menyehatkan
  • Ditetapkan Tersangka, Pratu J Terancam Pidana dan Dipecat dari TNI
  • 10 Bandara Terbaik dan Terburuk di Asia Menurut Pebisnis, Ada dari RI?
  • Dialami Nikita Willy, Apa Penyebab Keguguran saat Hamil Muda?
  • 7 Jenis Ikan yang Membawa Keberuntungan di 2024
推荐内容
  • Kronologi Terbakarnya Pesawat Susi Air di Nduga Papua
  • 5 Cara Mencegah Bullying di Sekolah, Wajib Libatkan Orang Tua
  • Studi Temukan Perbedaan Wajah Orang Kaya dan Miskin
  • Emiten Teknologi WIRG Tanam Modal di Tiga Perusahaan Baru, Ini Tujuannya
  • Bawaslu Angkat Suara Soal SMS Blast yang Diterima Warga Surabaya
  • Bukan di Bandung, tapi Kereta di Kota Milan Italia Lewat Pasteur