Kejagung Kaji UU BUMN Baru Soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara

JAKARTA,quickq官方正版下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji Undang-Undang BUMN baru yang menyebutkan bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
"Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN," kata Harli kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Buka Peluang Guru Bisa Kuliah S-1/D-4 Skema RPL, Simak Cara Daftarnya
BACA JUGA:UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons
Harli menilai direksi hingga komisaris BUMN masih bisa ditindak selama ada fraud atau tindakan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain.
"Menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," jelas Harli.
Oleh karena itu, ia mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan sangat penting dalam pengusutan sebuah kasus.
BACA JUGA:Direktur Pemberitaan JAK TV Ditersangkakan Kejagung, AJI: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers!
“Fungsi penyelidikan dan penyidikan itu yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN itu, katakanlah masih ada unsur-unsur itu, unsur fraud-nya, kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan satu kegiatan atau satu operasi di BUMN. Dan saya kira itu masih menjadi pintu masuk dari aparat penegak hukum untuk melakukan yang lebih lanjut,” jelas Harli.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 1/2025 tentang BUMN yang disahkan pada Februari 2025 lalu menyebut anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Hal itu tercantum dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
BACA JUGA:Setelah Bolak-balik, Kejagung Kembali Terima Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang
Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK, adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan penyelenggara negara, adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
相关文章
Kejagung Duga Aliran Dana Proyek BTS ke Adik Plate Berkaitan Jabatan Menkominfo
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menduga sejumlah fasilitas yang diterima2025-06-15Banyak Tarif Naik Tahun Depan, Liburan ke Paris Jadi Makin Mahal
Jakarta, CNN Indonesia-- Jika kamu pernah berkunjung ke Paris, Perancis, belum lengkap rasanya apabi2025-06-15Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Makan Bergizi Gratis Bagian dari Pendidikan Karakter, Ini Alasannya
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut bahwa2025-06-15INFOGRAFIS: Pikat Cengkeh, Rempah Asli Nusantara
Jakarta, CNN Indonesia-- Cengkeh merupakan rempah asli Indonesia. Pohon cengkeh d2025-06-15Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Nonsubsidi Periode April
JAKARTA, DISWAY.ID--Tarif tenaga listrik periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PL2025-06-15Menara Eiffel Jadi Tempat Wisata dengan Keluhan Terbanyak di Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Ketika berlibur ke destinasi wisata populer, sering kali kita harus mengant2025-06-15
最新评论