Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
JAKARTA,quickq苹果版官方 DISWAY. ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya terkait sistem pemilu 2024. Putusan yang dibacakan oleh 8 hakim MK tersebut menetapkan bahwa sistem pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.
Namun, satu dari delapan hakim tersebut menyampaikan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda, yaitu Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Arief Hidayat menyebutkan bahwa dirinya memiliki pendapat yang berbeda pada penerapan sistem pemilu terbuka. Dia menilai sistem tersebut seharusnya dibatasi pelaksanaannya pada Pemilu 2024 saja.
BACA JUGA:Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai," ujar Arief Hidayat saat pembacaan putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.
Selain itu, Arief Hidayat pun sepakat atas pertimbangan hukum pemohon perkara uji materil Sistem Proporsional Terbuka dimana pelaksanaannya hanya berlaku hingga Pileg 2024.
BACA JUGA:1.202 Personel Polda Metro Jaya Amankan Sidang Pleno MK
"Dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," imbuhnya.
Adapun alasan yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, yaitu melalui perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.
"Yakni Demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat yang menyatakan 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'," katanya.
Oleh sebab itu, kata Arief, apayang menjadi tuntutan dari PDI Perjuangan dianggal memiliki alasan hukum diterima sebagian.
Dia pun mengusulkan bahwa Sistem Proporsional Terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja dan pada 2029, dia menyarankan sistem pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
"Maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," tandasnya.
-
Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap SehatVIDEO: Berdagang dengan Berkah, Kunci Sukses Dunia AkhiratGelar Soeper Run 2025, KA Unsoed Kumpulkan Dana Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang MampuFaktor Munculnya Kerawanan Pemilu 2024 Diungkap BawasluApa Itu Demosi ? Sanksi yang Diberikan Kepada Bharada EKemenkes Ungkap Sunat Perempuan Masih Marak Terjadi di IndonesiaKebiasaan Sepele yang Justru Mengundang Ular Masuk ke RumahSurvei #KaburAjaDulu: Mayoritas Gen Z Ingin Pindah ke Luar NegeriFOTO: Keseruan Kelas Taylor Swift di Kampus FilipinaDensus 88 Tangkap 18 Teroris Selama Oktober 2023
下一篇:Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya
- ·457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya
- ·Mencegah Perselingkuhan dalam Pernikahan Menurut Pandangan Islam
- ·Bahas Kedaulatan Pangan Hingga Pemilu 2024, Megawati Beri Pembekalan Tertutup di Rakernas IV PDIP
- ·Prabowo Ajak Pengusaha China Perluas Investasi, Tekankan Komitmen Menuju Masa Depan Bersama
- ·Di Kota di India Ini, Dilarang Jual dan Beli Permen Kapas Warna
- ·KLHK Sikat Oknum Penyelundup Opsetan Satwa Dilindungi
- ·VIDEO: Utamakan Kesungguhan, Ramadan Bukan Berarti Bermalas
- ·FOTO: Gaya Futuristik Koleksi Louis Vuitton di Paris Fashion Week
- ·Di Google Maps Ada 'Wisata Tukang Parkir Preman Malang', Lokasi Apa?
- ·Jasa Marga Luruskan Info Viral di Medsos
- ·Penumpang Batalkan Tiket Kereta di Stasiun Yogyakarta dan SoloJebres, Imbas Anjloknya KA Argo Semeru
- ·7 Tanda Kamu Terjebak dalam Pernikahan yang Tidak Bahagia
- ·Simak, Ini Risiko Kesehatan Kamu Berdasarkan Golongan Darah
- ·DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN Lewat Rapat Paripurna
- ·Gubernur BI Dorong Transformasi IsDB Demi Arsitektur Keuangan Global yang Lebih Inklusif
- ·Dugaan Korupsi di BUMN Dibongkar Erick Thohir, Jaksa Agung: Tidak Hanya Dana Pensiun
- ·Presiden Jokowi Jawab Permintaan Ibu Bharada E: Singgung Intervensi Proses Hukum
- ·Jadwal Lengkap Kereta Cepat Whoosh dan Feeder dari Stasiun Padalarang
- ·Serbu! Kereta Cepat Whoosh Tebar Diskon Dalam Rangka HUT KCIC, Cuma 150 Ribu Sekali Jalan
- ·VIDEO: Berdagang dengan Berkah, Kunci Sukses Dunia Akhirat
- ·FOTO: Keseruan Kelas Taylor Swift di Kampus Filipina
- ·Mendagri Harap Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu 2024
- ·Wisata Air Terjun Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu Ditutup Sementara
- ·Bolehkah Makan di Depan Orang yang Berpuasa? Ini Hukumnya
- ·7 Rekomendasi Bakso Enak dan Legendaris di Jakarta
- ·Cara Efektif Hilangkan Perut Buncit 'Bapack
- ·Kapan Terjadinya Peristiwa Isra Miraj? Ada Perbedaan Pendapat Ulama
- ·5 Lokasi Berburu Takjil Favorit di Jakarta Timur, Hati
- ·Pemuda Kota Malang Dukung Gibran Jadi Cawapres di Pemilu 2024, Ternyata Ini Alasannya!
- ·Densus 88 Tangkap 18 Teroris Selama Oktober 2023
- ·Kasus Kemnakertrans, KPK Gali Peran Anggota DPR
- ·Bermesraan Suami Istri di Siang Bulan Ramadan, Emang Boleh?
- ·Menilik Tren Baju Lebaran 2025, Simpel dengan Warna 'Berani'
- ·Tanah Abang 'Semrawut', Jokowi Enggan Ajak Tamu ke Kawasan Itu?
- ·Dilepas Menko PMK, Indonesia Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Gempa di Myanmar
- ·Ajudan Firli, Kevin Egananta Datangi Ditkrimsus PMJ, Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan KPK